BNNP DIY Musnahkan 1.167 Berkas Arsip, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel

 
 

Porosnusantara.co.id | YOGYAKARTA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) memusnahkan 1.167 berkas arsip yang telah memenuhi ketentuan retensi dan persyaratan pemusnahan, Selasa (20/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di kantor BNNP DIY tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi kearsipan dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel.

Pemusnahan arsip dipimpin Kepala Bagian Umum BNNP DIY, David H. A. Hutapea, dan disaksikan Kepala Bagian Tata Usaha Biro Umum Settama BNN, Engkos Kosidin, serta perwakilan Inspektorat Utama dan Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN yang mengikuti kegiatan secara daring.

 

Pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) BNN serta Surat Persetujuan Pemusnahan Arsip dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B/KN.00.01/119/2026.

Dalam sambutannya, David menegaskan bahwa pemusnahan arsip tidak sekadar mengurangi jumlah dokumen fisik, tetapi juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan rekam jejak kinerja dan memori kolektif lembaga.

“Pemusnahan arsip bukan sekadar pengurangan dokumen fisik, melainkan bagian integral dari pengelolaan arsip negara untuk mendukung akuntabilitas kinerja, pengambilan kebijakan, serta pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujar David.

Ratusan Berkas Arsip BNN Sleman Turut Dimusnahkan

Dari total 1.167 berkas yang dimusnahkan, sebanyak 333 berkas merupakan arsip milik BNNP DIY, sedangkan 834 berkas lainnya berasal dari BNN Kabupaten Sleman.

Arsip tersebut mencakup dokumen tahun 2010 serta periode 2014 hingga 2019. Seluruh berkas dimusnahkan secara fisik melalui pencacahan di hadapan panitia dan para saksi untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *