DPP TOPAN RI Soroti Dugaan Pembelian Kebun Sawit Fiktif Rp46 Miliar oleh BUMD Rokan Hilir, Minta Kejati Riau Usut Tuntas

ROKAN HILIR — Dugaan pembelian kebun kelapa sawit senilai Rp46 miliar oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Rokan Hilir, yakni SPR (Sarana Pembangunan Rokan Hilir), tengah menjadi sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat Tim Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI).

 

Tim investigasi organisasi tersebut secara resmi meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mengusut tuntas dugaan transaksi fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

DPP TOPAN RI mengungkap adanya bukti transaksi pembelian kebun sawit dalam tiga tahap yang dilakukan antara pihak BUMD dan seorang bernama Zulkifli, yang disebut sebagai pemilik lahan.

 

• Tahap Pertama, pada 6 Januari 2025, Zulkifli menerima pembayaran sebesar Rp10 miliar, sebagaimana tercatat dalam kwitansi yang ditandatangani oleh Direktur Utama BUMD Rohil, Rahman, SE, disetujui oleh Direktur Keuangan Mahendra Fakhri, SE, dan dilunasi oleh Bendahara Sundari, SE.

 

• Tahap Kedua, pada 21 Februari 2025, dilakukan pembayaran sebesar Rp20 miliar kepada Zulkifli, dengan tanda tangan dan persetujuan dari pihak yang sama.

 

• Tahap Ketiga, tanggal 24 Februari 2025, pembayaran senilai Rp16,2 miliar kembali diterima oleh Zulkifli untuk pembelian lahan kebun sawit, dan juga tercatat dengan otorisasi dari ketiga pejabat BUMD tersebut.

 

Total nilai transaksi dari ketiga tahap tersebut mencapai Rp46,2 miliar.

Namun hingga kini, keberadaan kebun sawit yang dibeli dengan dana sebesar itu tidak jelas rimbanya. Tidak ada bukti fisik lahan, tidak ada aktivitas usaha yang bisa dikonfirmasi, dan publik pun belum pernah mengetahui adanya ekspansi unit usaha BUMD selain SPBU yang selama ini beroperasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *