Jakarta-PorosNusantara.co.id|| Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir Jakarta (IPEMAROHIL) , Mhd Syarif secara resmi telah menyampaikan surat permohonan informasi penyidikan ke kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait dugaan penyalahgunaan dana participating interest (PI) 10% Oleh Direktur Utama PT. SPRH BUMD Rokan Hilir yang bersumber dari PT.Pertamina Hulu Rokan (PHR) Sebesar Rp. 488 Milyar Kamis, (15/5/2025).
“Sudah kita sampaikan surat permohonan informasi kepada Kepala Kejaksaan Agung Dr. ST Burhanuddin S.H, M.H untuk mempertanyakan perihal perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana participating interest PI 10% sebesar Rp. 488.000.000.000,- dan penyalahgunaan dana CSR senilai Rp. 19.527.000.000 yang saat ini masih ditangani oleh tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung”, ungkap Syarif
Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap konsisten dalam mengawal penanganan kasus-kasus tipikor yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung khususnya Dugaan Korupsi Penyalahgunaan dana Participating interest (PI) yang dilakukan Direktur Utama BUMD PT. SPRH Kabupaten Rokan Hilir Melalui Tuntutan Aksi Demontrasi yang dilakukan oleh Ikatan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir beberapa waktu yang lalu di depan Kejaksaan Agung
“Kami akan konsisten mengawal dan memonitor penanganan kasus ini, dalam perkembangan upayanya tim penyidik Kejaksaan Agung dan segera menetapkan Direktur Utama BUMD PT. SPRH dan mantan Bupati Rokan Hilir sebagai tersangka yang diduga kuat juga ikut terlibat. maka sudah sepatutnya penanganan kasus ini segera dipercepat agar tidak berlarut-larut dan mendapat kepastian hukum, apabila kasus ini juga blm ada titik terang maka kami akan melakukan aksi terus menerus dengan eskalasi yang lebih besar ” jelas Syarif.
Dalam rangka turut menyukseskan asta cita Presiden Prabowo Subianto dalam reformasi dan penegakan hukum dan selaras dengan visi Kejaksaan RI yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2029, maka Syarif terus mendukung Kejaksaan Agung dibawah komando Dr. ST Burhanuddin S.H, M.H untuk segera menuntaskam
tunggakan kasus yang belum tuntas khususnya persoalan tipikor.
“Dengan telah ditetapkannya visi Kejaksaan yaitu menjadi pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan dan modern, kemudian dijabarkan melalui lima misi utama Kejaksaan, tentunya visi dan misi tersebut dicanangkan dalam rangka suksesi program kerja asta cita Presiden Prabowo Subianto dalam reformasi dan penegak hukum,
Kami meminta Kejaksaan Agung untuk tidak terkesan lambat dan tertutup dalam menuntaskan sejumlah kasus-kasus tipikor yang sedang diusut, khususnya penanganan kasus tipikor dana Participating interest PI 10% dan penyalahgunaan dana CSR senilai Rp. 19.527.000.000 yang sampai saat ini belum ada perkembangan penanganannya”, tegas sosok Aktivis yang dikenal sederhana ini.
Sebagai Ketua Umum IPEMAROHIL, Syarif yakin dengan kredibilitas, profesionalitas dan integritas Kejaksaan Agung yang memiliki track record yang baik dalam penegakan hukum terkait kasus-kasus tipikor.
Sementara itu, staf Kejaksaan Agung mengatakan sudah meneruskan permohonan tersebut sesuai prosedur.
“Sudah kami terima, kami akan segera diteruskan lagi sesuai prosedur administrasi dan sebelumnya sudah di approve oleh Kapuspenkum Kejagung”, kata salah satu Staf kejaksaan agung.