KPK Tahan Titin Rita Lestari dalam Kasus Suap Audit Muara Enim

Porosnusantara.co.id | Jakarta, 11 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, pada Kamis (11/6/2026). Penahanan dilakukan dalam pengembangan kasus dugaan suap pengaturan hasil audit dan temuan pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Selain Titin, KPK juga menahan seorang pihak swasta bernama Augus Dwianggara yang diduga berperan sebagai perantara dalam aliran dana suap.

Kasus Suap Pengaturan Audit Pemkab Muara Enim

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7–8 Juni 2026 yang mengamankan sejumlah pihak di Jakarta dan Sumatera Selatan. Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan total belasan tersangka yang terdiri dari unsur penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta.

Salah satu pihak utama dalam perkara ini adalah Bupati Muara Enim nonaktif Edison, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Dalam pengembangan OTT lanjutan, KPK juga mengamankan sejumlah ASN BPK Sumatera Selatan yang diduga terlibat dalam pengaturan hasil pemeriksaan audit proyek di Pemkab Muara Enim, termasuk upaya menutupi temuan pemeriksaan tertentu.

Pihak yang Terlibat

Berdasarkan rangkaian penyidikan KPK, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini antara lain:

  • Titin Rita Lestari, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Sumatera Selatan (tersangka penerima/penyalahgunaan kewenangan dalam audit)
  • Augus Dwianggara, pihak swasta (perantara/aliran dana)
  • Edison, Bupati Muara Enim nonaktif (pemberi suap dalam perkara utama)
  • Sejumlah ASN BPK Sumsel, yang turut diamankan dalam OTT lanjutan
  • Pejabat di lingkungan Dinas Pemkab Muara Enim, termasuk pihak terkait pengadaan proyek

KPK menduga adanya praktik suap untuk memengaruhi hasil pemeriksaan BPK terhadap sejumlah proyek di Pemkab Muara Enim, termasuk pengadaan barang dan jasa.

Titin Bantah Terima Uang

Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Titin membantah menerima aliran dana suap. Ia mengklaim hanya menjalankan tugas pemeriksaan dan menyebut adanya aliran uang berada pada struktur pimpinan secara berjenjang.

“Saya enggak terima uang ya. Ini enggak adil. Saya cuma pelaksana,” ujar Titin kepada awak media.

KPK Dalami Aliran Dana

KPK masih mendalami pola aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus ini. Lembaga antirasuah tersebut juga menegaskan bahwa penanganan perkara masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *