Porosnusantara.co.id |Jakarta, 11 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan hasil pemeriksaan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, yang kemudian resmi ditahan pada Kamis (11/6/2026).
Selain Titin, KPK juga menahan pihak swasta berinisial AD (Augus Dwianggara) yang diduga berperan sebagai perantara dalam aliran dana suap. Dua tersangka lainnya berasal dari unsur penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Muara Enim yang diduga terlibat dalam pengondisian hasil audit.
KPK Dalami Suap Pengondisian Hasil Audit
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6–8 Juni 2026 di Jakarta dan Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan terkait dugaan praktik suap yang bertujuan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan BPK atas proyek-proyek di Pemkab Muara Enim.
Dugaan suap tersebut dilakukan agar temuan dalam laporan audit, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, tidak dicantumkan secara lengkap atau diperkecil. Praktik ini diduga melibatkan kerja sama antara pihak auditor dan pejabat daerah.
Kronologi Penanganan Perkara
Setelah OTT dilakukan, KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan adanya aliran dana yang mengarah pada sejumlah pejabat BPK serta pejabat Pemkab Muara Enim.
Pada tahap pengembangan perkara, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan hasil dari rangkaian pemeriksaan, penyitaan barang bukti, serta analisis transaksi keuangan yang dilakukan penyidik.
Sehari setelah penetapan tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap Titin Rita Lestari dan Augus Dwianggara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pihak yang Terlibat
Empat tersangka dalam kasus ini terdiri dari berbagai unsur, yakni:






