Riau – PorosNusantara.co.id || DPP TOPAN RI minta Kapolda Riau untuk menindak tegas pelaku perambahan hutan yang berkedok Kelompok Tani didaerah kawasan hutan kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
“Kami minta Kapolda Riau untuk tindak tegas pelaku perambahan hutan kawasan yang berkedok Kelompok Tani di Kepenghuluan Teluk Piyai”. Ungkap Lukman Nur Hakim
Rabu, (14/5/2025)
Tim Investigasi DPP TOPAN RI mengatakan bahwa adanya dugaan perambahan hutan ratusan hektar yang berkedok Kelompok Tani telah berlangsung lama di kepenghuluan Teluk Piyai. Pihaknya minta Kapolda Riau, KLHK, untuk bersinergi memberantas mafia-mafia tanah tersebut”. Tegasnya
Lanjutnya, Pihaknya bersedia ikut turun lansung mendampingi apabila diperlukan untuk melakukan cek ke lokasi yang diduga menjadi tempat perambahan hutan yang berkedok kelompok Tani. Didapati informasi ada beberapa oknum yang mengatas namakan Kelompok Tani masing-masing menguasai puluhan hektar tanah yang telah diolah.
“Kami siap turun lansung cek lokasi secara bersama apabila diperlukan, kami dapat informasi ada beberapa oknum pelaku mengatas nama Kelompok Tani akan tetapi masing-masing menguasai puluhan hektar lahan”. Imbuhnya
Perambahan hutan kawasan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU PPHH), yang telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku perambahan hutan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, dengan ancaman hukuman yang bervariasi tergantung pada jenis dan tingkat perambahan.