Sanksi Pidana Perambahan Hutan:
Pasal 92 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013:
Dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. Pasal 98 Ayat 1 jo pasal 19 Huruf b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013: Dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan (sebagaimana telah diubah UU Cipta Kerja): Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 7,5 miliar.






