DPP TOPAN RI Minta Kapolda Riau Tindak Tegas Pelaku Perambahan Hutan Kawasan Berkedok Kelompok Tani Di Kubu 

Sanksi Pidana Perambahan Hutan:

Pasal 92 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013:

Dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. Pasal 98 Ayat 1 jo pasal 19 Huruf b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013: Dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan (sebagaimana telah diubah UU Cipta Kerja): Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 7,5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *