Ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilu, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurutnya, semua pihak patut berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali Pemilihan Umum yang berjalan dengan relative tertib dan lancar.
“Oleh sebab itu, atas nama pemerintah saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia khususnya Kabupaten Way Kanan yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu,” pungkasnya.
Berdasarkan berita Acara Nomor : 663 / PL.01.9-SD / 05 / 2024 Tentang penetapan Kursi dan Calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 KPU Kabupaten Way Kanan menetapkan perolehan kursi partai politik dalam Pemilu serentak tahun 2024 sebanyak 40 kursi dengan rincian sebagai berikut :
1. Dapil I Kecamatan Blambangan Umpu, Kecamatan Umpu Semenguk dan Kecamatan Negeri Agung:
– Partai Demokrat : 2 kursi an. Rial Kalbadi dan Abdullah Candra Kurniawan
– Partai Gerindra : 1 kursi an. Belly Arisandi
– Partai Golkar : 1 kursi an. Pansebon
– Partai Nasdem : 1 kursi an. Naga Mas
– Partai PDI P : 1 kursi an. Komang Trawan
– Partai PKS : 1 kursi an. Hamin Akbar
– Partai PKB : 1 kursi an. Maharatu
– Partai PAN : 1 kursi an. Wilma Fadli
Total keseluruhan perolehan kursi Dapil I sebanyak 9 kursi.
2. Dapil II Kecamatan Way Tuba, Kecamatan Bumi Agung, Kecamatan Buay Bahuga dan Kecamatan Bahuga:






