Way Kanan, porosnusantara.co.id – Secara resmi 40 Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan berlangsung di ruang rapat utama gedung DPRD Way Kanan, Senin 19/08/2024.
Pelantikan tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung Nomor Surat Keputusan Gubernur Lampung G/471/B.01/HK/2024 Tanggal 14 Agustus 2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Serta Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/472/B.01/HK/2024 Tanggal 14 Agustus 2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Adapun rangakaian kegiatan yaitu diawali Rapat Paripurna Istimewa DPRD Way Kanan dilanjutkan Pengucapan Sumpah Calon Anggota DPRD masa jabatan 2024 – 2029 dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Way Kanan, Arista Budi Cahyawan. Selanjutnya penyematan pin anggota serta penyerahan surat keputusan Gubernur Lampung.
Ketua DPRD Way Kanan Periode 2019-2024 Nikman Karim menyampaikan ucapan selamat dan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Way Kanan yang dilantik dan mempercaya dirinya untuk menjadi Ketua DPRD Sementara Periode 2024-2029.
“Kemudian ucapan terima kasih kepada Anggota DPRD Way Kanan periode 2019-2024 yang telah menyelesaikan tugasnya sebagai Anggota DPRD Way Kanan, mudah-mudahan apa yang telah diperbuat untuk pembangunan Way Kanan dapat dicatat menjadi amal baik kita oleh Allah SWT,” ucapnya.
Dalam sambutannya, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota DPRD Kabupaten Way Kanan yang telah dilantik pada hari ini. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan dengan agenda khusus pengucapan sumpah anggota DPRD Kabupaten Way Kanan merupakan Hasil Pemilu Tahun 2024.






