Way Kanan, porosnusantara.co.id – Secara resmi 40 Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan berlangsung di ruang rapat utama gedung DPRD Way Kanan, Senin 19/08/2024.
Pelantikan tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung Nomor Surat Keputusan Gubernur Lampung G/471/B.01/HK/2024 Tanggal 14 Agustus 2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Serta Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/472/B.01/HK/2024 Tanggal 14 Agustus 2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Adapun rangakaian kegiatan yaitu diawali Rapat Paripurna Istimewa DPRD Way Kanan dilanjutkan Pengucapan Sumpah Calon Anggota DPRD masa jabatan 2024 – 2029 dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Way Kanan, Arista Budi Cahyawan. Selanjutnya penyematan pin anggota serta penyerahan surat keputusan Gubernur Lampung.
Ketua DPRD Way Kanan Periode 2019-2024 Nikman Karim menyampaikan ucapan selamat dan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Way Kanan yang dilantik dan mempercaya dirinya untuk menjadi Ketua DPRD Sementara Periode 2024-2029.
“Kemudian ucapan terima kasih kepada Anggota DPRD Way Kanan periode 2019-2024 yang telah menyelesaikan tugasnya sebagai Anggota DPRD Way Kanan, mudah-mudahan apa yang telah diperbuat untuk pembangunan Way Kanan dapat dicatat menjadi amal baik kita oleh Allah SWT,” ucapnya.
Dalam sambutannya, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota DPRD Kabupaten Way Kanan yang telah dilantik pada hari ini. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan dengan agenda khusus pengucapan sumpah anggota DPRD Kabupaten Way Kanan merupakan Hasil Pemilu Tahun 2024.
Ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilu, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurutnya, semua pihak patut berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali Pemilihan Umum yang berjalan dengan relative tertib dan lancar.
“Oleh sebab itu, atas nama pemerintah saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia khususnya Kabupaten Way Kanan yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu,” pungkasnya.
Berdasarkan berita Acara Nomor : 663 / PL.01.9-SD / 05 / 2024 Tentang penetapan Kursi dan Calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 KPU Kabupaten Way Kanan menetapkan perolehan kursi partai politik dalam Pemilu serentak tahun 2024 sebanyak 40 kursi dengan rincian sebagai berikut :
1. Dapil I Kecamatan Blambangan Umpu, Kecamatan Umpu Semenguk dan Kecamatan Negeri Agung:
– Partai Demokrat : 2 kursi an. Rial Kalbadi dan Abdullah Candra Kurniawan
– Partai Gerindra : 1 kursi an. Belly Arisandi
– Partai Golkar : 1 kursi an. Pansebon
– Partai Nasdem : 1 kursi an. Naga Mas
– Partai PDI P : 1 kursi an. Komang Trawan
– Partai PKS : 1 kursi an. Hamin Akbar
– Partai PKB : 1 kursi an. Maharatu
– Partai PAN : 1 kursi an. Wilma Fadli
Total keseluruhan perolehan kursi Dapil I sebanyak 9 kursi.
2. Dapil II Kecamatan Way Tuba, Kecamatan Bumi Agung, Kecamatan Buay Bahuga dan Kecamatan Bahuga:
– Partai Demokrat : 3 kursi an. Rena Yani, Bahari Sanjaya dan Agus Irawan
– Partai Golkar : 1 kursi an. Bambang Irawan
– Partai PKS : 1 kursi an. Sukro Suwariyono
– Partai PDIP : 1 kursi an. Ariyansah
– Partai Gerindra : 1 kursi an. Bellinda Aristi
Total keseluruhan perolehan kursi Dapil II sebanyak 7 kursi.
3. Dapil III Kecamatan Pakuan Ratu, Kecamatan Negara Batin dan Kecamatan Negeri Besar:
– Partai Demokrat : 2 kursi an. H. Arsad dan Badrison
– Partai PAN : 1 Kursi an. Adi Wijaya
– Partai Gerindra : 1 kursi an. Robet Kenedi
– Partai Nasdem : 1 kursi an. Tari Innes Safitri
– Partai PDI P : 1 kursi an. Hamdani
– Partai Golkar : 2 kursi an. Aswir dan Sayu Marsih
– Partai PKB : 1 kursi an. Ahmad Hapzon
Total keseluruhan perolehan kursi Dapil III sebanyak 9 kursi.
4. Dapil IV Kecamatan Baraadtu dan Kecamatan Gunung Labuhan:
– Partai Demokrat : 1 Kursi an. Nikman
– Partai Nasdem : 1 Kursi an. Cik Raden
– Partai PKS : 1 kursi an. H. Danu Wildan Gotama
– Partai PKB : 1 kursi an. H. Romli
– Partai PAN : 1 kursi an. Susi
– Partai Gerindra : 1 kursi an. Kholid Hasbana
Total keseluruhan perolehan kursi Dapil IV sebanyak 6 kursi.
*5. Dapil V Kecamatan Kasui, Kecamatan Banjit dan Kecamatan Rebang Tangkas:
– Partai Demokrat : 2 kursi an. Ayu Asalasiyah dan Mulyadi
– Partai Nasdem : 2 kursi an. Firnando dan Krasma Hamdumungkom
– Partai Gerindra : 2 kursi an. Adinata dan Masda Yulita
– Partai PDI P : 1 kursi an. Danuri
– Partai PKB : 1 kursi an. Noval
– Partai Gokar : 1 kursi an. I Nyoman Karinu
Total keseluruhan perolehan kursi Dapil V sebanyak 9 kursi.
Indera