PSKIK Selenggarakan Diskusi Implementasi KUHP Baru

Jakarta – porosnusantara.co.id

Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian melaksanakan diskusi terkait Implementasi KUHP Baru dalam perspektif kajian ilmu kepolisian yang dilaksanakan pada tanggal Senin, 29 Juli 2024. Lokasi kegiatan di aula lt. 5 gedung IASTH – Kampus UI Salemba.

Acara ini dilaksanakan dan dihadiri oleh Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) Athor Subroto, Ph.D, dosen KIK SKSG UI Dr. Chairul Muriman Setyabudi, M.P., dosen KIK SKSG UI Dr. Surya Nita, S.H., M.H dan Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI).

BACA JUGA  Menkop dan UKM Bersama Mendag Lepas Ekspor Perdana Produk UKM ke China lewat PLB e-commerce

Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) menjelaskan bahwa ASPERHUPIKI adalah Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi yang bergerak dalam bidang peningkatan kapasitas dosen atau pengajar hukum pidana dan kriminologi di Indonesia.

Acara ini menurut saya menambah kapasitas ilmu bagi mahasiswa yang mengambil studi ilmu kepolisian dan juga bagi penyidik atau kepolisian yang hadir di dalam kegiatan ini. Paling tidak ada nuansa baru dalam memahami KUHP secara smart. Sehingga KUHP yang baru itu nanti bisa dipakai dan bisa jadi rujukan dan bisa diimplementasikan.

BACA JUGA  BBPMP Sumbar Gelar Sosialisasi Program Prioritas Kemendikbudristek

Karena KUHP ini banyak hal-hal yang baru yang berbeda dengan KUHP lama. Sehingga dalam proses penegakannya nanti tidak melakukan penyimpangan atau menyimpang dari maksud KUHP atau KUHP baru itu sendiri.

BACA JUGA  WAKIL BUPATI SOLOK TINJAU PASAR TERNAK YANG TERLANTAR.

Terkait keistimewaan polisi yang memang punya tugas untuk menegakkan hukum dan keadilan. Jadi ketika ada dugaan tindak pidana, polisi atau penegak hukum memang punya wewenang untuk melakukan itu.

Tapi dia harus mempertimbangkan bahwa dia juga adalah bagian dari masyarakat. Sehingga dalam proses penegakkan hukum itu memperhatikan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Sehingga masyarakat tidak mengalami tindakan yang bertentangan dengan norma dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *