PT EPH Kembali Mangkir Dari Tanggung Jawabnya Jadwal Mereka yang  Meminta Dijadwalkan Ulang Untuk Mediasi

Sebelumnya, ulah pengelola tersebut juga telah menjatuhkan korban dimana seorang wartawan
yang meliput kasus ini pingsan karena kehabisan oksigen setelah berkunjung ke unit apartemen terkait adanya pemutusan air dan listrik yang menyita perhatian publik.

Kemudian Putri menuturkan, berdasarkan Pasal 102 C Peraturan Gubernur No. 133/2019 yang mengatur bahwa pengelola ataupun pengembang tidak boleh mematikan unit apartemen dengan alasan apapun kecuali tidak bayar Iuran Pengelolaan (IPL).

“Pengelola mematikan fasilitas listrik dan air tanpa memberikan informasi apapun sementara tagihan pun tidak ada, kami nanya bayar kemana juga tidak dijawab, justru mereka (pengelola) menghindar terus” kata Putri.

Menganggapi itu, Kuasa Hukum Dr. Ike Farida menyampaikan sejumlah poin yang menjadi permasalahan kepada pihak Pemprov DKI Jakarta dan Sudin Jaksel.

Tinjauan dan teguran yang seharusnya sudah diberikan kepada PT EPH berupa sanksi administratif juga pencabutan ijin merujuk pada peraturan diantaranya; Pergub 132/2018 dan Pergub 70/2021 dan UU No. 20  Tahun 2011 terlebih lagi Pihak Pemprov DKI Jakarta dalam mediasi menyampaikan bahwa seluruh tower avalon belum ada SHMSRS (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun) yang  seharusnya sudah diberikan kepada seluruh penghuni Tower Avalon Casa Grande.

Pantaslah ada dugaan kuat belum dibentuknya P3SRS/PPRS Apartemen Casa Grande Residence.

Siapa  yang mau jadi anggota Persatuan Perhimpunan Penghuni Apartemen jika Sertifikat kepemilikan
saja belum jadi-jadi?

Mengetahui pelanggaran yang dilakukan PT. EPH, kuasa hukum Dr Ike Farida menyampaikan
langkah-langkah yang perlu diambil oleh Dinas Perumahan dan Pemerintahan antara lain:
1. Mengembalikan hak-hak dasar Dr. Ike Farida dan penghuni lainnya berupa fasilitas dasar dan sertifikat kepemilikan unit.
2. Membentuk tim penyelesaian permasalahan Rusun;
3. Melakukan pengawasan dan inspeksi atas kewajiban pengembang terhadap hak Pemilik;
4. Peringatan tertulis, pemberian sanksi, dan pencabutan ijin kepada pengelola nakal seperti
PT EPH;
5. Memerintahkan kepada PT EPH untuk menyerahkan SHMSRS;
6. Memerintahkan Pengembang seperti PT. EPH untuk membentuk P3SRS/PPRS;
7. Mengeluarkan rekomendasi kepada OJK untuk melakukan delisting (status PT Tbk menjadi Tertutup);
8. Hingga pada pencabutan ijin operasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *