PT EPH Kembali Mangkir Dari Tanggung Jawabnya Jadwal Mereka yang  Meminta Dijadwalkan Ulang Untuk Mediasi

Porosnusantaraco.id – Jakarta – Tak henti-hentinya PT Elit Prima Hutama anak perusahaan pengembang ternamaPakuwon Group mencari cara agar Dr. Ike Farida tidak bisa menggunakan haknya untuk
menempati unit apartemen yang telah dibelinya dengan cara mematikan aliran listrik dan air di
unit milik Ike tanpa dasar.

Dimana setelah lebih dari 1 dekade berlalu sejak Dr. Ike Farida
melunasi 1 unit apartemen Casa Grande Residence, unit apartemen baru diterima Ike setelah 12
tahun menempuh proses panjang dimeja hijau bertarung dengan pengembang asal surabaya
yang dipimpin Alexander Stefanus Ridwan.

BACA JUGA  Dewan Adat Papua Barat Mengajak "Satu Tungku Tiga Batu"

Setelah memenangkan seluruh persidangan di Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, Mahkamah Konstitusi, gugatan perlawanan dan lainnya, Akhirnya, pada 25 Oktober 2023 lalu, secara mengejutkan pengembang menyerahkan kunci dan kartu akses unit apartemen Dr. Farida kepada PN Jaksel sehari sebelum dilakukan  eksekusi paksa.

BACA JUGA  TNI-Polri Bersama Ormas Jakpus Salurkan Bansos untuk Warga di Kemayoran

Namun ketika unit baru sehari ditempati, secara tiba-tiba aliran listrik dan air diputus sepihak
oleh pengelola apartemen Casa Grande tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu saat  fasilitas sedang digunakan.

Ketika dikonfirmasi ke pengelola apartemen, bertemu dengan perwakilannya bernama Citra dan Adam mereka menyampaikan pemadaman listrik dan air atas
instruksi dari legal PT Pakuwon.

Namun ketika diminta untuk menyalakan listrik dan air mereka
menolak dan tidak memberikan jawaban pasti kenapa dan prosedur apa sebagai penghuni baru
yang harus pihak Dr Ike Farida lakukan.

BACA JUGA  Pengadilan Negeri Bengkayang Berkomitmen Meningkatkan Keprofesionalan Dalam Penanganan Kasus

Lebih jelas dapat ditonton pada link berikut ini https://www.youtube.com/live/tHqFeG0KsEg?si=S_5JTpKMdIzlujYY
Menyikapi kesewenang-wenangan pengelola dan pengembang Apartemen Casa Grande,
sebagai penghuni yang beritikad baik, Kuasa hukum Dr. Ike Farida meminta kejelasan sekaligus dukungan dari pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *