Porosnusantaraco.id – Jakarta – Tak henti-hentinya PT Elit Prima Hutama anak perusahaan pengembang ternamaPakuwon Group mencari cara agar Dr. Ike Farida tidak bisa menggunakan haknya untuk
menempati unit apartemen yang telah dibelinya dengan cara mematikan aliran listrik dan air di
unit milik Ike tanpa dasar.
Dimana setelah lebih dari 1 dekade berlalu sejak Dr. Ike Farida
melunasi 1 unit apartemen Casa Grande Residence, unit apartemen baru diterima Ike setelah 12
tahun menempuh proses panjang dimeja hijau bertarung dengan pengembang asal surabaya
yang dipimpin Alexander Stefanus Ridwan.
Setelah memenangkan seluruh persidangan di Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, Mahkamah Konstitusi, gugatan perlawanan dan lainnya, Akhirnya, pada 25 Oktober 2023 lalu, secara mengejutkan pengembang menyerahkan kunci dan kartu akses unit apartemen Dr. Farida kepada PN Jaksel sehari sebelum dilakukan eksekusi paksa.
Namun ketika unit baru sehari ditempati, secara tiba-tiba aliran listrik dan air diputus sepihak
oleh pengelola apartemen Casa Grande tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu saat fasilitas sedang digunakan.
Ketika dikonfirmasi ke pengelola apartemen, bertemu dengan perwakilannya bernama Citra dan Adam mereka menyampaikan pemadaman listrik dan air atas
instruksi dari legal PT Pakuwon.
Namun ketika diminta untuk menyalakan listrik dan air mereka
menolak dan tidak memberikan jawaban pasti kenapa dan prosedur apa sebagai penghuni baru
yang harus pihak Dr Ike Farida lakukan.
Lebih jelas dapat ditonton pada link berikut ini https://www.youtube.com/live/tHqFeG0KsEg?si=S_5JTpKMdIzlujYY
Menyikapi kesewenang-wenangan pengelola dan pengembang Apartemen Casa Grande,
sebagai penghuni yang beritikad baik, Kuasa hukum Dr. Ike Farida meminta kejelasan sekaligus dukungan dari pemerintahan.