Kuasa hukum Dr. Ike Farida berharap agar Dinas Perumahan dan permukiman Provinsi DKI Jakarta dapat menegakkan hukum, segera memberikan sanksi dan teguran keras kepadapengelola dan pengembang Apartemen Casa Grande untuk segera menyalakan listrik dan air dan kewajiban lainnya selaku pengembang. ( Eka.P)
Beranda
Nasional
PT EPH Kembali Mangkir Dari Tanggung Jawabnya Jadwal Mereka yang Meminta Dijadwalkan Ulang Untuk Mediasi






