Melalui wewenangnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya bersedia
menjembatani mediasi antara Dr. Ike Farida dan PT EPH. Mediasi Pertama sesuai undangan untuk hadir pada Kamis, 16 November 2023 dijadwalkan ulang pada 24 November 2023 sesuai dengan permintaan Stefanus Ridwan.
Namun, pihak PT EPH kembali mangkir dari tanggung
jawabnya padahal jadwal mereka yang minta parahnya lagi-lagi meminta dijadwalkan ulang
pada Kamis, 30 November 2023.
Alasannya Stefanus Ridwan akan hadir langsung pada mediasi
tersebut.
Kamaruddin Simanjuntak, S.H. selaku tim Kuasa hukum Ike menyampaikan kekesalannya atas mangkirnya PT EPH pada proses mediasi untuk yang kedua kalinya.
“Pada mediasi 16 November lalu, kami telah paparkan kesewenangan pengembang terhadap klien saya, saat itu PT EPH berhalangan hadir dan meminta perubahan tanggal mediasi menjadi 24 November namun tetap saja tidak hadir, ini tanggal dan jam sudah sesuai keinginan mereka tapi lagi-lagi Stefanus Ridwan beralasan tidak bisa memenuhi panggilan mediasi.
Dari sini sudah terlihat bahwa tidak ada itikad baik dari PT EPH” ujar Kamaruddin di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI.
Setelah itu Putri Mega Citakhayana, S.H. selaku tim Kuasa hukum Dr. Ike Farida menjelaskan kerugian akibat diputusnya listrik dan air selama 1 bulan yang diderita oleh Dr. Ike Farida.
“Kerugian atas pemadaman air dan listriknya saja sudah lebih dari 90 juta rupiah, karena setiap hari itu
dapat disewakan di kisaran 3 sampai 4 juta rupiah per unit, untuk Dinas Perumahan tolong di beri sanksi
yang tegas kepada PT. EPH karena telah 2 kali mangkir pada panggilan mediasi, kemudian untuk PT. EPH
kalau tidak bisa datang, ya diwakilkan atau tertulis saja, kenapa harus membuang-buang waktu kami. kata Putri di lokasi yang sama.






