Porosnusantara.co.id| Jakarta – Ade Armando dan Permadi Arya resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) atas dugaan penghasutan dan provokasi melalui media sosial.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 20 April 2026. Pelaporan dilakukan setelah keduanya mengunggah potongan video ceramah mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, yang sebelumnya disampaikan di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Perwakilan APAM sekaligus pelapor, Paman Nurlette, menyampaikan bahwa unggahan tersebut dilakukan melalui kanal YouTube Cokro TV serta akun Facebook milik Permadi Arya. Menurutnya, video yang disebarkan bukan versi utuh, melainkan telah dipotong dari konteks aslinya.
“Pada hari ini kami membuat laporan terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang dilakukan melalui media sosial,” ujar Nurlette di Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2026).
Ia menilai penyebaran potongan video tersebut telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik, bahkan berpotensi memicu sentimen negatif antar kelompok masyarakat. Selain itu, ia juga menilai konten tersebut dapat merugikan nama baik Jusuf Kalla sebagai tokoh yang menyampaikan ceramah.
Nurlette menambahkan bahwa isi ceramah JK yang dimaksud sebenarnya menekankan bahwa tindakan membunuh orang yang tidak bersalah adalah perbuatan yang dilarang dalam agama. Namun, menurutnya, pemotongan video membuat pesan tersebut menjadi bias.
“Jika video itu ditampilkan secara utuh, tidak akan menimbulkan persepsi yang menyesatkan seperti yang terjadi sekarang,” katanya.
Dalam laporan tersebut, APAM menilai adanya unsur kesengajaan atau mens rea dalam penyebaran konten yang dipermasalahkan. Pihak pelapor juga mengajukan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 48 Undang-Undang ITE terbaru, serta Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP.
Adapun barang bukti yang disertakan meliputi video ceramah utuh, potongan video yang diunggah, serta tangkapan komentar warganet di media sosial.
Sebelumnya, Jusuf Kalla telah memberikan klarifikasi terkait isi ceramahnya di Masjid UGM pada Maret 2026. Ia menegaskan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan untuk menyinggung agama tertentu, melainkan menjelaskan konteks konflik sosial di Poso dan Ambon.
“Saya tidak membahas dogma agama, tetapi menjelaskan bahwa tidak ada ajaran agama yang membenarkan kekerasan,” ujar JK di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026).
Di sisi lain, sejumlah organisasi sebelumnya juga telah melaporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya terkait isi ceramah yang sama. Laporan tersebut diajukan oleh beberapa kelompok, termasuk organisasi kepemudaan lintas agama, yang menilai pernyataan JK menimbulkan polemik di masyarakat.
Ketegangan perdebatan ini kini berkembang di ruang publik, seiring meningkatnya sorotan terhadap cara penyebaran konten di media sosial dan dampaknya terhadap persepsi masyarakat.






