Way Kanan, porosnusantara.co.id – Kejaksaan Negeri Waykanan menjalankan pelayanan “Pergi Antar Gratis Barang Bukti”, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih dengan Nopol BE5478 WS yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap(Incraht)
Pengembalian barang tersebut diserahkan langsung oleh kejaksaan kepada istri korban Guslina di kampung Banjar Agung kecamatan Baradatu kabupaten Waykanan yang disaksikan oleh Aris Stiawan selaku (kepala kampung) Banjar Agung, Robi Saputra (Sekcam) kecamatan Baradatu dan Muklis (Kasi Trantib) Baradatu.
Terpidana Evriy Zuelfikar Bin Ismail telah terbukti melanggar pasal 310 Ayat (4), Ayat (3), Ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor 51/pid.sus/2024/PN Bbu, pada hari kamis 18 Juli 2024.
Robi Saputra selaku sekretaris camat (Sekcam) kecamatan Baradatu mengatakan pengembalian barang bukti tersebut diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban, setelah pelakunya menjalani hukum yang berlaku.
“Kami berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh warga untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang ada,” ujarnya.
Ditempat yang terpisah Aris Stiawan (Kepala kampung) Banjar Agung kecamatan Baradatu mengatakan bahwa ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang telah melalui proses hukum terpenuhi.
Sementara itu Guslina (istri korban) menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Waykanan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.
”Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan transparan,” katanya.
Rifki Laksono S.H. Kepala Saksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) mewakili Kejari Waykanan Dr. Apriliana Purba S.H,MH mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Waykanan selalu komitmen dalam penegakan hukum dan bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Waykanan.






