Jakarta – porosnusantara.co.id
Korlantas Polri menduga ada tindakan “melenceng” yang dilakukan sembilan lembaga atau kementerian di Indonesia. Mereka kedapatan membuat pelat nomor khusus tanpa melibatkan instansi kepolisian.
“Ada ya (lembaga atau kementerian) membuat pelat sendiri,” kata Inspektur Jenderal Aan Suhanan, Kepala Korps Lalu Lintas Polri di Jakarta, Selasa (23/7/24)
Aan lebih lanjut hanya mengungkap dua nama kementerian atau lembaga yang diduga membuat pelat khusus itu yaitu Kejaksaan dan DPR.
Ia menjelaskan pihaknya kini bakal mengikuti rekomendasi Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) untuk penyelesaian masalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus dari kementerian atau lembaga ini.
Menurut dia penyelesaian dugaan pelanggaran sembilan kementerian atau lembaga ini akan digelar secara musyawarah.
“Jadi sesuai rekomendasi kompolnas nanti kita tunggu salah satunya untuk penyelesaian masalah TNKB ini,” kata Aan.
“Kami akan musyawarahkan karena di situ tadi menurut ahli dari Kumham itu tadi disintegrasi kewenangan. Jadi kita akan lanjutin dengan musyawarah membicarakan sehingga kita bisa mengambil keputusan apa yang harus kita lakukan nantinya,” ucap Aan.
Aan berharap solusi atas masalah yang terjadi sekarang dapat selesai tanpa mengedepankan ego dari masing-masing pihak yang terlibat.
“Ini kami berangkat dari sini, (mencari) solusi yang terbaik. Tidak ada ego kelembagaan, ego sektoral, kita cari solusi yang terbaik sehingga yang pertama ada kepastian hukum, kemudian keadilan, kan semua sama di depan hukum. jadi itu tidak ada prioritas juga, itu semua sama,” ungkapnya.