Karena kesal, terdakwa akhirnya melakukan penikaman terhadap korban dengan menusuk korban menggunakan alat pencongkel kelapa yang terbuat dari besi sebanyak tujuh kali.
Peristiwa itu terjadi pada 10 Maret 2023 lalu di Jalan Sam Ratulangi, Gang Bungsu LK. III, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung.
Korban saat itu sempat menjalani perawatan, namun selama tujuh hari perawatan nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Red






