Bandar Lampung, porosnusantara co.id – Terdakwa kasus pembunuhan terhadap bos parut kelapa di Bandar Lampung divonis selama 10 tahun penjara.Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Efiyanto dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Senin, 16/10/2023.
Terdakwa bernama Toto Sutarto itu dinyatakan oleh hakim terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Sadiyem yang tak lain bos parut kelapa di tempat terdakwa bekerja.
Hakim menyatakan, terdakwa telah melanggar Pasal 338 KUHP dakwaan kesatu subsider.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Toto Sutarto dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Efiyanto saat membacakan putusan.
Ketua Majelis Hakim Efiyanto saat membacakan putusan terhadap terdakwa Toto Sutarto.
Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam membacakan putusan terhadap terdakwa.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian,” ujar hakim.
Sementara, hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Vonis hakim ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara.
Sementara atas putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan terima, begitupun dengan jaksa penuntut umum.
“Terdakwa tadi menyampaikan sendiri menerima atas keputusan yang dijatuhkan majelis hakim,” kata penasihat hukum terdakwa Toto Sutarto, Tarmizi diwawancarai usai persidangan.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan bos parut kelapa di Bandar Lampung itu didasari rasa kesal terdakwa terhadap bosnya lantaran dimarahi saat tengah bekerja.
Karena kesal, terdakwa akhirnya melakukan penikaman terhadap korban dengan menusuk korban menggunakan alat pencongkel kelapa yang terbuat dari besi sebanyak tujuh kali.
Peristiwa itu terjadi pada 10 Maret 2023 lalu di Jalan Sam Ratulangi, Gang Bungsu LK. III, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung.
Korban saat itu sempat menjalani perawatan, namun selama tujuh hari perawatan nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Red