Mata Pencaharian UMKM Terancam, Pengusaha Sound System dan Pekerja Seni Blitar Desak Kepastian Izin Karnaval

Porosnusnatara.co.id  | BLITAR — Para pelaku usaha sound system, pekerja seni, hingga pedagang kecil di wilayah hukum Polres Blitar Kota kembali menyuarakan harapan agar Pemerintah Kota Blitar, Pemerintah Kabupaten Blitar, serta Kepolisian Resor Blitar Kota memberikan ruang dan kepastian izin penyelenggaraan karnaval budaya tahunan.

Haryono, pemilik usaha sound system Diko Jaya Audio Blitar Kota, menegaskan bahwa aspirasi ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk menjaga keberlangsungan hidup ribuan warga yang menggantungkan pendapatan pada ekosistem industri kreatif lokal ini.

Menjaga Dapur Rakyat dan Potensi Ekonomi Lokal:
Secara kajian ekonomi sosial, kegiatan karnaval sound system merupakan agenda tahunan bukan kegiatan harian yang menjadi booster ekonomi kerakyatan di tingkat tapak.

Dalam satu kali gelaran acara, terjadi perputaran uang yang signifikan yang mengalir langsung ke berbagai lapisan masyarakat bawah.

Ekosistem yang bergerak meliputi:

Pemilik dan Pekerja Usaha : Owner sound, kru panggung, operator audio, hingga teknisi kelistrikan.

Sektor Transportasi:
Pengusaha sewa armada, sopir truk/pick up.

Sektor UMKM dan Mikro: Pedagang makanan dan minuman keliling, penjual mainan, jasa parkir warga, hingga persewaan kostum,pengrajin box speaker dan rias pengantin (make-up artist).

“Even ini hanya hadir setahun sekali di setiap wilayah, bukan setiap hari. Bagi para pekerja kecil, momen tahunan inilah tempat mereka mengumpulkan rezeki untuk menopang kebutuhan keluarga. Ketika perizinan ditutup total atau dipersulit tanpa solusi, dampak ekonominya sangat dirasakan langsung oleh masyarakat bawah,” ujar Haryono.

Perspektif Objektif Mengenai Kebisingan dan Kebijakan Adil :
Menanggapi isu ambang batas suara (desibel), para pelaku usaha mendorong adanya penilaian yang objektif dan tidak tebang pilih. Sumber suara keras atau kebisingan dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari tidak hanya bersumber dari sound karnaval, melainkan juga dari berbagai aktivitas industri, transportasi umum, maupun kegiatan keramaian lainnya yang kerap kali melampaui ambang batas standar dan ini terjadi 24 jam setiap hari.

Penulis: Ichwan Efendy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *