Porosnusantara.co.id |ROKAN HILIR — Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai persoalan kebun plasma PT Jatim Jaya Perkasa di DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Senin, 27 Juli 2026, berlangsung panas. Perdebatan mengenai legalitas tim yang mewakili petani plasma sempat membuat forum gaduh. Sejumlah peserta bahkan memukul meja sebagai bentuk protes.
RDP yang dimulai pukul 13.00 WIB itu mempertemukan perwakilan petani plasma, PT Jatim Jaya Perkasa, Koperasi Seribu Kubah, serta sejumlah instansi terkait.
Ketegangan bermula ketika muncul pertanyaan mengenai legalitas tim petani plasma yang dipimpin Zulfakar, S.E., M.Si. Pertanyaan itu memantik reaksi massa petani yang hadir.
Zulfakar kemudian menjelaskan bahwa tim yang dipimpinnya memiliki dasar hukum berupa mandat, akta pendirian, dan surat kuasa yang ditandatangani sekitar 900 petani plasma.
“Ini data kami, Pak,” ujar Zulfakar sambil menunjukkan dokumen yang dimaksud.
Setelah suasana mereda, Zulfakar mengarahkan pembahasan pada sejumlah persoalan yang selama ini menjadi tuntutan petani plasma. Ia meminta PT Jatim Jaya Perkasa menjelaskan besaran kompensasi yang diberikan kepada petani, luas lahan plasma, status sertifikat lahan, jumlah utang petani plasma, serta luas Hak Guna Usaha (HGU) yang kini dikelola perusahaan.
Perwakilan PT Jatim Jaya Perkasa, Romaito Hasibuan mengatakan kompensasi yang diberikan kepada petani plasma sebesar Rp1 juta per orang. Dana itu, kata dia, disalurkan melalui Koperasi Seribu Kubah.
Namun, sejumlah pertanyaan lain belum terjawab. Perusahaan menyatakan data yang diminta dalam RDP kali ini berbeda dengan permintaan dokumen pada audiensi sebelumnya.
PT Jatim Jaya Perkasa meminta waktu sekitar satu pekan untuk melengkapi dokumen tersebut. Data itu dijanjikan disampaikan kepada DPRD Rokan Hilir dalam agenda lanjutan yang direncanakan pada 10 Agustus 2026.






