PH TERDAKWA NILAI DAKWAAN JPU NE BIS IN IDEM, TERKAIT PERKARA DUGAAN PENYEROBOTAN YANG SUDAH MEMILIKI PUTUSAN “INKRACHT VAN GEWIJSDE”

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kabur ( OBSCUU LIBELL) Syarat Materil Yaitu, Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan ( Tempu Deliciti dan Locus Deliciti ) Perbuatan yang didakwakan harus jelas dirumuskan unsur- unsurnya, Hal – hal yang menyertai perbuatan – perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan, sementara Syarat Formil Yaitu : Surat Dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum membuat surat Dakwaan, dan Surat Dakwaan harus memuat seara lengkap identitas terdakwa yang meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur / tanggal lahir, jenis kelamin kebangsaan, tempat tinggal dan pekerjaan, Kemudian Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan dimaksud Pasal 143 ayat (3) huruf b Batal demi Hukum, Persyaratan ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh Jaksa Penuntut Umum,(JPU)Mengingat tidak dijelaskannya tentang adanya peran secara kohersif dari terdakwa dalam proses perwujudan tindak pidana yang didakwakan..- Jelasnya Kepada Awak Media Porosnusantara.co.id Biro Wajo.

BACA JUGA  Kegiatan GANJAR1ST Bersama PPGD Dalam rangka Santunan yatim-piatu pada peringatan HUT Paguyuban Pimpinan Group Dangdut ( PPGD Jakarta Utara ke 5 yang di Ketuai Bapak M Syamsudin (Udin Gondrong)

Pantauan Porosnusantara.co.id Persidangan Lancar tanpa ada hambatan sedikitpun, namun sedikit ada Pembenahan pada Nota Keberatan dengan( Eksepsi ) PH terdakwa ada salah tulis nama Terdakwa dan ada lembaran Eksepsi yg belum ditanda tangani Oleh Penasehat Hukum itulah Koreksi Ketua Majelis Hakim, juga mempertanyakan Eksepsi terdakwa PATI apakah ingin dibacakan atau sama dengan Eksepsi terdakwa SYAMSU ALAM DKK, “Karena jangan sampai ditulis bahwa Majelis Hakim tidak memberikan Kesempatan Membacakan Eksepsi terdakwa PATI”, dan Jaksa Penuntut Umum akan menanggapi Eksepsi PH Terdakwa pada Persidangan berikutnya , Kemudian Majelis Hakim menjadwalkan Sidang selanjutnya pada hari Kamis tanggal, 27 April 2023.( Marsose / Dahliah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *