PH TERDAKWA NILAI DAKWAAN JPU NE BIS IN IDEM, TERKAIT PERKARA DUGAAN PENYEROBOTAN YANG SUDAH MEMILIKI PUTUSAN “INKRACHT VAN GEWIJSDE”

Porosnusantara.co.id – WAJO SulSel||  Selasa tanggal, 18 April 2023, telah berlangsung persidangan di Pengadilan Negeri Sengkang Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Pembacaan Nota Keberatan / Eksepsi Penasehat Hukum (PH) Terdakwa dugaan Penyerobotan tanah empang ( Pasal 167 KUHPidana ) dengan terdakwa PATI dan SYAMSU ALAM DKK dengan Perkara Nomor. 42 dan 43 sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Wajo.

Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara no. 42 dan No. 43 adalah Hakim Ketua Hj. Hasrawati Yunus, SH.,MH tak lain Ketua PN Sengkang Hakim Anggota M. Ilham, SH.,MH juga tak lain Wakil Ketua PN Sengkang dan Hakim anggota Yusrimansyah SH.,MH juga tak lain adalah Humas PN Sengkang, begitu mungkin seriusnya Perkara dugaan Penyerobotan ini sehingga melibatkan ketiga Petinggi PN Sengkang selaku Majelis Hakim.

BACA JUGA  Pangkalan TNI AL Bandung Terima Kunjungan Tim Uji Petik Ir Koarmada I

Penasehat Hukum Terdakwa Irwan, SH Bersama A. Mahardika, SH yang berkantor di Makassar Ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, Saat membacakan Nota Keberatan / Eksepsi atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Wajo, Mengatakan “Perkenankan kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal, 13 april 2023, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama, Terdakwa Syamsu Alam alias Alam Bin Wellang, Terdakwa Fardi alias Fardi Bin Madi, Terdakwa Muh,Yunus Bin Nunu Bin Naharuddin, mengucapkan terima kasih Kepada yang mulia Majelis Hakim atas kesempatan diberikan untuk mengajukan Nota Keberatan ( Eksepsi) terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara NOMOR : REG.PERKARA=06/WAJO/Eku.2/03/2023 tanggal. 31 Maret 2023.
Nota Keberatan ( Eksepsi) ini kami sampaikan dengan pertimbangan, bahwa ada hal-hal yang principil dan fundamental yang perlu kami sampaikan berkaitan dengan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan, demi memastikan terpenuhinya keadilan yang menjadi hak azasi manusia, Setelah kami pelajari dan mengkaji secara mendalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka selaku Kuasa Hukum Terdakwa dituntut untuk memberikan Kontribusi pemikiran, Khususnya Koreksi terhadap dakwaan JPU, mengingat kedudukannya sangat strategis yaitu sebagai acuan dan landasan pemeriksaan perkara di persidangan, terlebih lagi substansi dari proses pemeriksaan perkara ini adalah bagaimana mewujudkan kebenaran materil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *