Porosnusantara.co.id – WAJO SulSel|| Selasa tanggal, 18 April 2023, telah berlangsung persidangan di Pengadilan Negeri Sengkang Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Pembacaan Nota Keberatan / Eksepsi Penasehat Hukum (PH) Terdakwa dugaan Penyerobotan tanah empang ( Pasal 167 KUHPidana ) dengan terdakwa PATI dan SYAMSU ALAM DKK dengan Perkara Nomor. 42 dan 43 sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Wajo.
Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara no. 42 dan No. 43 adalah Hakim Ketua Hj. Hasrawati Yunus, SH.,MH tak lain Ketua PN Sengkang Hakim Anggota M. Ilham, SH.,MH juga tak lain Wakil Ketua PN Sengkang dan Hakim anggota Yusrimansyah SH.,MH juga tak lain adalah Humas PN Sengkang, begitu mungkin seriusnya Perkara dugaan Penyerobotan ini sehingga melibatkan ketiga Petinggi PN Sengkang selaku Majelis Hakim.
Penasehat Hukum Terdakwa Irwan, SH Bersama A. Mahardika, SH yang berkantor di Makassar Ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, Saat membacakan Nota Keberatan / Eksepsi atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Wajo, Mengatakan “Perkenankan kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal, 13 april 2023, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama, Terdakwa Syamsu Alam alias Alam Bin Wellang, Terdakwa Fardi alias Fardi Bin Madi, Terdakwa Muh,Yunus Bin Nunu Bin Naharuddin, mengucapkan terima kasih Kepada yang mulia Majelis Hakim atas kesempatan diberikan untuk mengajukan Nota Keberatan ( Eksepsi) terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara NOMOR : REG.PERKARA=06/WAJO/Eku.2/03/2023 tanggal. 31 Maret 2023.
Nota Keberatan ( Eksepsi) ini kami sampaikan dengan pertimbangan, bahwa ada hal-hal yang principil dan fundamental yang perlu kami sampaikan berkaitan dengan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan, demi memastikan terpenuhinya keadilan yang menjadi hak azasi manusia, Setelah kami pelajari dan mengkaji secara mendalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka selaku Kuasa Hukum Terdakwa dituntut untuk memberikan Kontribusi pemikiran, Khususnya Koreksi terhadap dakwaan JPU, mengingat kedudukannya sangat strategis yaitu sebagai acuan dan landasan pemeriksaan perkara di persidangan, terlebih lagi substansi dari proses pemeriksaan perkara ini adalah bagaimana mewujudkan kebenaran materil.
Oleh karena itu upaya – upaya yang kami jalankan ini haruslah dipandang serta ditempatkan sebagai bagian dan partisipasi untuk membangun suatu etos kerja yang baik dan profesional agar keadilan yang lebih responship bisa kita tegakan Bersama sama, maka jaksa Penuntut Umum(JPU) selaku penyusun surat dakwaan harus mengetahui dan memahami benar kronologis peristiwa yang menjadi fakta dakwaan, apakah sudah cukup berdasar untuk dapat diajukan ke tahap Pengadilan ataukah fakta tersebut tidak seharusnya diteruskan karena memang secara materil bukan merupakan tindak pidana. Sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 789/PID/2021/PT MKS tertanggal 3 Januari 2022 terhadap DG Salle ( Almarhum ).
PH Terdakwa PATI dan SYAMSU ALAM DKK Irwan.SH dan A.Mahrdika.SH seusai Persidangan dimintai Keterangan seputar Nota Keberatan ( Eksepsi ) Mengatakan ada 3 hal Dakwan JPU yang kami tanggapi, Yakni :
1. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NE BIS IN IDEM.
2. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)TIDAK CERMAT
3. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KABUR ( OBSCUUR LIBEL )
Dakwaan Ne Bis In Idem Bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor : REG PERKARA PDM.06/Wajo/Eku.2/03/2023 tanggal, 31 Maret 2023 adalah telah pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Sengkang dengan Perkara Nomor : 23/Pid.C/2021/PN.Skg tertanggal;4 November 2021 dan Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 789/PID/2021/PT.MKS tertanggal, 3 Januari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap..
Dakwaan tidak Cermat Hal tersebut dapat kita lihat antara Kronologis kejadian Perkara dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, yaitu antara peristiwa pidana yang sebelumnya telah dilaporkan kembali oleh Hj. Andi Faika, lalu kemudian kembali dilaporkan lagi oleh lelaki Abdul Hamid Pade, di mana secara fakta hukum tidak memiliki kepentingan terhadap objek sengketa karena hanya sebagai Penggarap belaka, dan secara fakta hukum tanah a quo sudah sejak dahulu dimiliki, dikuasai, diduduki dan digarap oleh Lelaki DG Salle ( Almarhum ) yang kemudian setelah meninggal DG Salle tanah miliknya dilanjutkan digarap oleh Istrinya dan anak anaknya yaitu sejak tahun 2006, sementara Hj.A.Faika mengkomplain tanah empang / tambak tersebut tahun 2021, sehingga secara hukum bahwa penguasaan tanah empang/tambak tersebut jauh lebih dahulu dikuasai oleh DG Salle sekeluarga dibanding dengan saat Hj.Andi Faika yang notabenenya baru mengkomplain tanah tersebut tahun 2021.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kabur ( OBSCUU LIBELL) Syarat Materil Yaitu, Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan ( Tempu Deliciti dan Locus Deliciti ) Perbuatan yang didakwakan harus jelas dirumuskan unsur- unsurnya, Hal – hal yang menyertai perbuatan – perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan, sementara Syarat Formil Yaitu : Surat Dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum membuat surat Dakwaan, dan Surat Dakwaan harus memuat seara lengkap identitas terdakwa yang meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur / tanggal lahir, jenis kelamin kebangsaan, tempat tinggal dan pekerjaan, Kemudian Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan dimaksud Pasal 143 ayat (3) huruf b Batal demi Hukum, Persyaratan ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh Jaksa Penuntut Umum,(JPU)Mengingat tidak dijelaskannya tentang adanya peran secara kohersif dari terdakwa dalam proses perwujudan tindak pidana yang didakwakan..- Jelasnya Kepada Awak Media Porosnusantara.co.id Biro Wajo.
Pantauan Porosnusantara.co.id Persidangan Lancar tanpa ada hambatan sedikitpun, namun sedikit ada Pembenahan pada Nota Keberatan dengan( Eksepsi ) PH terdakwa ada salah tulis nama Terdakwa dan ada lembaran Eksepsi yg belum ditanda tangani Oleh Penasehat Hukum itulah Koreksi Ketua Majelis Hakim, juga mempertanyakan Eksepsi terdakwa PATI apakah ingin dibacakan atau sama dengan Eksepsi terdakwa SYAMSU ALAM DKK, “Karena jangan sampai ditulis bahwa Majelis Hakim tidak memberikan Kesempatan Membacakan Eksepsi terdakwa PATI”, dan Jaksa Penuntut Umum akan menanggapi Eksepsi PH Terdakwa pada Persidangan berikutnya , Kemudian Majelis Hakim menjadwalkan Sidang selanjutnya pada hari Kamis tanggal, 27 April 2023.( Marsose / Dahliah).