Oleh karena itu upaya – upaya yang kami jalankan ini haruslah dipandang serta ditempatkan sebagai bagian dan partisipasi untuk membangun suatu etos kerja yang baik dan profesional agar keadilan yang lebih responship bisa kita tegakan Bersama sama, maka jaksa Penuntut Umum(JPU) selaku penyusun surat dakwaan harus mengetahui dan memahami benar kronologis peristiwa yang menjadi fakta dakwaan, apakah sudah cukup berdasar untuk dapat diajukan ke tahap Pengadilan ataukah fakta tersebut tidak seharusnya diteruskan karena memang secara materil bukan merupakan tindak pidana. Sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 789/PID/2021/PT MKS tertanggal 3 Januari 2022 terhadap DG Salle ( Almarhum ).
PH Terdakwa PATI dan SYAMSU ALAM DKK Irwan.SH dan A.Mahrdika.SH seusai Persidangan dimintai Keterangan seputar Nota Keberatan ( Eksepsi ) Mengatakan ada 3 hal Dakwan JPU yang kami tanggapi, Yakni :
1. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NE BIS IN IDEM.
2. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)TIDAK CERMAT
3. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KABUR ( OBSCUUR LIBEL )
Dakwaan Ne Bis In Idem Bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor : REG PERKARA PDM.06/Wajo/Eku.2/03/2023 tanggal, 31 Maret 2023 adalah telah pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Sengkang dengan Perkara Nomor : 23/Pid.C/2021/PN.Skg tertanggal;4 November 2021 dan Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 789/PID/2021/PT.MKS tertanggal, 3 Januari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap..
Dakwaan tidak Cermat Hal tersebut dapat kita lihat antara Kronologis kejadian Perkara dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, yaitu antara peristiwa pidana yang sebelumnya telah dilaporkan kembali oleh Hj. Andi Faika, lalu kemudian kembali dilaporkan lagi oleh lelaki Abdul Hamid Pade, di mana secara fakta hukum tidak memiliki kepentingan terhadap objek sengketa karena hanya sebagai Penggarap belaka, dan secara fakta hukum tanah a quo sudah sejak dahulu dimiliki, dikuasai, diduduki dan digarap oleh Lelaki DG Salle ( Almarhum ) yang kemudian setelah meninggal DG Salle tanah miliknya dilanjutkan digarap oleh Istrinya dan anak anaknya yaitu sejak tahun 2006, sementara Hj.A.Faika mengkomplain tanah empang / tambak tersebut tahun 2021, sehingga secara hukum bahwa penguasaan tanah empang/tambak tersebut jauh lebih dahulu dikuasai oleh DG Salle sekeluarga dibanding dengan saat Hj.Andi Faika yang notabenenya baru mengkomplain tanah tersebut tahun 2021.