Menurut Zulhas, fokus pemerintah saat ini mengejar atau menangkap orang yang melakukan penyelundupan barang bakas impor ke Indonesia dengan jalur ilegal. Maka dari itu, lanjut dia, pihaknya meminta Polri untuk menangkap pelaku penyelundupan pakaian bekas.
“Kami meminta kepada penegak hukum sekali lagi aparat penegak hukum di mana pun berada, kita kejar pelaku penyeludupannya itu dulu yang pertama, sampai teman-teman ini stoknya habis, silahkan sampai habis,” tuturnya.
Mengenai penjualan barang bekas impor di Indonesia, ucap Zulhas, pihaknya bakal mendiskusikan nasib ke depannya. Pasalnya dalam aturan, pakaian bekas impor itu melanggar.
Mendag Zulkifli menambahkan, dalam kesepakatan sementara tersebut, yang tetap akan dikejar adalah para penyelundup pakaian bekas impor, bukan pedagang.
“Yang melarang itu bukan kami, melainkan UU. Jadi, harap memaklumi juga hal itu,”
“Kami akan diskusi lanjutan nanti bagaimana teman-teman jalan keluarnya agar dagangannya tambah bagus rezekinya tambah baik,” tutupnya.
(Dwi)






