Dukung Kebijakan Pengurangan Emisi Karbon, Kementerian PUPR Bangun 50 Ribu Unit Rumah Berkonsep Green Building

Dalam upaya mendorong pelaksanaan pembangunan perumahan yang berwawasan lingkungan, Kementerian PUPR telah menyusun peraturan penerapan Bangunan Gedung Hijau (BGH) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah 16/2021 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021) dan didukung dengan terbitnya PermenPUPR 21/2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.

Kementerian PUPR juga terus ikut berkontribusi dalam pengurangan emisi karbon melalui berbagai pembangunan infrastruktur yang mengadopsi prinsip pembangunan gedung hijau (green building) dalam berbagai pembangunan infrastruktur yang dilakukan, seperti pada pembangunan pasar tradisional, stadion, dan rumah susun (rusun), serta pemanfaatan energi terbarukan dalam pengoperasian dan pemeliharaan gedung dan pengembangan manajemen infrastruktur pengelolaan sampah.

(Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *