DPC LAKI KAB WAJO : SEPERTINYA RESERSE UNIT TAHBANG POLRES WAJO ALERGI TERHADAP LSM/ORMAS PADA PENDAMPINGAN MASYARAKAT

Alimin Amri.S.pd selaku saksi dalam kasus yang melibatkan orang tuanya dalam hal Muh Amri Jafar merasa jenuh selalu dipanggil jadi saksi, ini pemanggilan yang keenam kalinya yang kasus sudah berjalan satu tahun(1 tahun)lebih yakni dari bulan April 2021 sampai sekarang bulan Juni 2022, dan saya melihat ada kekeliruan pemanggilan yang dilakukan pihak Penyidik Unit Tahbang Polres Wajo, (dan selalu dengan pertanyaan yg sama di setiap pemanggilan yg di pertanyakan berulang ulang), pertanyaannya kenapa satu Pengaduan sampai ada dua alasan pemanggilan, yakni pertama dugaan terjadinya tindak pidana Penipuan dan Penggelapan dengan rumusan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana dan kedua Menguasai Tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang Sah dengan rumusan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, ironisnya Penyidik menyuruh saya menanda tangani Pembenahan pemanggilan yang dianggap keliru atau salah, maka saya sangat kecewa melihat penanganan kasus yang melibatkan orang tua saya dan saya melihat sepertinya perkara Perdata ini seakan akan dipaksakan untuk jadi kasus Pidana.Tegasnya. (Dahliah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *