Poros Nusantara.co.id – KARAWANG Pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang merupakan program Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) di Desa Mekarpohaci, Dusun Cigobang, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, (29/8/2026) menjadi sorotan. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Istikomah tersebut diduga belum sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sorotan muncul, setelah ditemukan sejumlah kondisi di lapangan yang dinilai perlu mendapat perhatian dari pihak pelaksana maupun instansi terkait. Dugaan ketidaksesuaian terutama berkaitan dengan pekerjaan struktur bangunan yang perlu dikroscek kembali terhadap RAB dan gambar teknis.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pemasangan cincin pada struktur bangunan terlihat memiliki jarak sekitar 40 sentimeter. Selain itu, besi cincin yang digunakan disebut berukuran sekitar 4,5 milimeter.
Kondisi tersebut, menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam program Rutilahu.
Tidak hanya persoalan pekerjaan fisik, sejumlah kebutuhan dalam proses pembangunan juga disebut dibebankan kepada penerima manfaat, di antaranya pembelian paku serta pekerjaan pengurukan atau arugan.
Ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, pihak pengawas menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan seharusnya mengacu pada RAB.
“Ya teu tiasa, Pa. Soalnya kan acuanna RAB, jadi harus sesuai RAB, kedahna mah, Pa,” ujar pengawas melalui pesan komunikasi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, pemborong dari CV Istikomah berinisial K menyampaikan pernyataan yang menjadi perhatian terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Untung gede hante debang ngagawean Rutilahu,” demikian pernyataan K saat dikonfirmasi.







