PorosNusantara.co.id – WAJO -SulSel || Pemeriksaan / Penyelidikan Kasus dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana diatur pada Pasal 378 dan Pasal 372,terhadap terlapor dan Saksi diruang unit tahbang Polres Wajo, Jumat 24 Juni 2022, sepertinya Penyidik Pembantu Unit Tahbang Polres wajo Brigpol Randy Ardian dan Aipda Hasann ALERGI terhadap LSM / Ormas terhadap pendampingan Masyarakat baik terlapor maupun Saksi pada Kasus tersebut, Demikian disampaikan Ketua DPC LAKI Kab. Wajo Provinsi Sulawesi selatan Marsose Gala.
Marsose Gala menambahkan, dari sejumlah ruangan reserse di Polres Wajo tidak pernah dijumpai seperti perlakuan diruangan reserse unit tahbang, bisa dibayangkan saya masuk diruangan Penyidik secara sopan berkeinginan menyampaikan Surat Tugas Pendampingan terhadap tiga orang yang akan diperiksa , Yakni : Muh Amri Jafar terlapor dan Alimin.S.Pd dan Muhammad Thamrin dua orang bersaudara dipanggil selaku Saksi, namun salah satu Penyidik Pembantu bernama Aipda Hasan memperlihatkan muka yang tidak bersahabat dan bertanya “bisakah LAKI pendampingan terhadap masyarakat..?”sehingga saya jawab ,bisa jangankan masyarakat OPD (Organisasi Perangkat Daerah ) pun bisa didampingi karena lembaga memiliki kewenangan NON LITIGASI, artinya Pendampingan diluar persidangan, dan kami dari DPC LAKI ini melakukan pendampingan terhadap mayarakat Prosedural dimana sebelum mengeluarkan surat Tugas, Masyarakat bersurat secara resmi untuk didampingi pada Proses Pemeriksaan / Penyelidikan di Polres Wajo, tuturnya.
Berdasarkan hasil investigasi Tim DPC LAKI Kab. Wajo, bahwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Laporan Pengaduan Sdri Hj.Subaedah Binti Usman, tanggal 27 Maret 2021. dan Penyidik telah mengeluarkan Panggilan sebanyak 6 ( enam ) kali. Pertama undangan Klarifikasi nomor :B/378/IV.RES.1.11/2021/Rskrim terhadap Muh Amri Jafar hari kamis 15 April 2021 terterah Penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana Penipuan dan Penggelapan di Desa Liu Kec.Majauleng kab. Wajo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana, Kedua undangan Permitaan Keterangan terhadap Muh Amri Jafar Nomor : B/417/XI/Res.1.24/2021/Reskrim Hari kamis 25 November 2021 Penyelidikan perkara dugaan terjadinya tindak pidana Penipuan dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana itu sudah hilang, dugaan tindak pidana penggelapan dimaksud pasal 372 KUH Pidana, Ketiga Undangan Permintaan Keterangan terhadap Muh Amri Jafar Nomor : B/403/XI/Res.1.24/2021/Reskrim Hari selassa 7 Desember 2021 terterah Penyelidikan perkara dugaan terjadinya tindak Pidana Penipuan dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana, Keempat Memanggil Muh Amri Jafar pada haari selasa tanggal, 12 April 2022, pukul 09.00 wita, untuk didengar keterangannya selaku SAKSI dalam perkara Pidana Menguasai tanah tanpa ijin dari yang berhak atau kuasanya yang sah.






