DPC LAKI KAB WAJO : SEPERTINYA RESERSE UNIT TAHBANG POLRES WAJO ALERGI TERHADAP LSM/ORMAS PADA PENDAMPINGAN MASYARAKAT

Sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana ini tidak singkron dengan Pasal dan perbuatan yang seharusnya Perpu Nomor 51 Tahun 1960, Kelima Memanggil Muh Amri Jafar pada hari Selasa tanggal, 19 April 2022 pukul 09.00 wita, untuk didengar keterangannya selaku SAKSI dalam perkara pidana Menguasai Tanah tanpa ijin dari yang berhak atau kuasanya yang Sah sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana ini juga pemanggilan tidak singkron dengan pasal dengan perbuatan yang seharusnya hanya perpu nomor 51 tahun 1960, Keenam Memanggil Muh Amri Jafar Pada hari jumat tanggal, 24 Juni 2022 pukul 09.00 wita, untuk didengar keterangannya selaku SAKSI dalam perkara tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, dari enam kali pemanggilan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo Cq Kanit Idik IV (Tahbang) selalu berbeda –beda secara detail dua kali surat pemanggilan dugaan terjadi tindak pidana Penipuan dan Penggelapan dan dua kali surat pemanggilan hanya dugaan terjadinya tindak Pidana Penipuan dan dua kali surat pemanggilan Menguasai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah sedang menerapkan rumusan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana Mencermati surat Pemanggilan Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Wajo untu menemui Cq Kanit Idik IV ( Tahbang ) Polres wajo sangat Rancuh satu Laporan Masyarakat bisa terjadi surat pemanggilan berbeda – beda ya itu tadi Laporan Pengaduan dugaan tindak Pidana Peniuan dan Penggelapan bisa pemanggilannya sampai ke menguasai Tanah tampa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah dan tetap menerapkan rumusan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, makanya kami dari DPC LAKI kab. Wajo bilamana Personal Penyidik Pembantu di unit Tahbang masih dipertahankan maka berpotensi penegakan Hukum di Kab. Wajo utamanya masalah kasus tanah akan membuat Konflik antara masyarakat dengan masyarakat.Tegas Marsose Gala Ketua MOI DPC Kab. Wajo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *