BPN WAJO DIDESAK TRANSPARANKAN PETA GLOBAL.”TUNDA DULU PEMBAYARAN GANTI RUGI 42 HEKTAR“

Lanjut Andi Ahyar,bahwa Presedur dalam pelaksanaan ganti rugi ada tahapan yakni, mengumumkan ditempat tempat umum semisal Masjid dan kantor Desa, dan mekanisme Pengadaan tanah, saya tempel dikantor Desa Paselloreng, Kantor Desa Arajang, dan Kantor Desa Minanga TeluE, dan mengenai tanah Mallonjo sebenarnya diluar kewenangan saya dan saya sudah menyampaikan ke ELMANG, namun sampai saat ini belum ada persetujuannya, kemudian untuk memenilisir terjadinya tanah tumpang tindih, kami dari BPN memiliki aplikasi sehingga ada 75 bidang tanah saya cegah tidak terjadi dobel ( Tumpang tindih ).- Imbuhnya didepam aspirator.

Camat Gilireng Andi Aspati, dimintai tanggapannya tentang Pengumuman ganti rugi 42 hektar apakah betul pernah dilihat atau bagaimana, namun hanya menanggapi peta pengumuman dijaga Brimob, dan nanti sudah kejadian baru saya disampaikan, kemudian mengenai permitaan lokasi titik kordinat saya akan memakai dua JPS didua Desa.- Ujarnya dengan singkat
Kabag Pemerintahan Pemda Wajo Nisrina, mengatakan bahwa Silaturahim ini antara Warga Desa Paselloreng dan Pemerintah Daerah Kab. Wajo yang melibatkan Pihak BPN kab. Wajo, saya mewakili Pemerintah daerah Kab. Wajo, menyimpulkan bahwa Pertama Transparansi Peta, kedua Pengambilan Titik Kordinat, dan Ketiga Peta Global dari Kantor BPN dipindahkan di Kantor Kecamatan Gilireng, Kemudian minta data yang akurat yang belum terbayarkan ganti ruginya, dan minggu depan bisa dipanggil Pihak Balai Sungai Pompengan Jeneberang untuk memaparkan.- katanya ( Marsose / Dahliah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *