BPN WAJO DIDESAK TRANSPARANKAN PETA GLOBAL.”TUNDA DULU PEMBAYARAN GANTI RUGI 42 HEKTAR“

“ Saya selaku Putra Paselloreng yang tidak pernah meniggalkan kampung halaman tidak mau melihat daerah saya diobok -obok, namun karena Program Strategis Nasional Pemerintah saya harus menerimanya “ Tegas Andi Rusdi selaku Ketua Adat Paselloreng,Sementara Patahiya warga paselloreng yang tanahnya kena dampak Irigasi Bendungan Paselloreng dimana tanahnya yang sudah tenggelam, mengaku memiliki tanah seluas kurang lebih 2 ( dua ) Hektar lebih, namun hanya 6 are yang mau dibayarkan sehingga tidak mau menerimanya, masa tanah seluas dua hektar lebih hanya 6 are mau diganti rugi, pertanyaannya gimana sisanya itu, apalagi saya lihat ada tanah gunung yang tidak kena dampak bendungan Paselloreng sudah dibayarkan ganti ruginya.- Ibuhnya.

Baso Syamsu Rizal Putra Gilreng yang Mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam pandangannya bahwa permasalahan ini butuh ketransparanan pada pembebasan lahan 42 hektar agar ditunda dulu dan mendata karena ada dugaan ada tanahnya 20 are tapi menerima ganti rugi 1 (satu ) hektar, kemudian mengenai lahan yang bersengketa dalam satu objek dua orang yang mengklain seharusnya dikonsinasi dulu pembayarannya dananya disimpang pada lembaga pradilan, jangan seolah olah bertindak sebagai eksekutor atau bertindak sebagai Pemutus, karena memang sangat sangat disayangkan ditemukan satu objek dua sporadik ditanda tangani pihak pemerintah Desa setempat.- Jelasnya didepan Pimpinan rapat,Kasi Pelaksana Pengadaan Tanah BPN Kab. Wajo Andi Ahyar, mengatakan kami dapat menanggapi aspirasi Warga paselloreng bahwa kuncinya adalah transparansi, saya selaku pelaksana Pengadaan Tanah, memang berat untuk memuaskan keinginan masyarakat, namun sebenarnya saya sudah termasuk warga Desa paselloreng karena istri saya adalah orang Paselloreng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *