BPN WAJO DIDESAK TRANSPARANKAN PETA GLOBAL.”TUNDA DULU PEMBAYARAN GANTI RUGI 42 HEKTAR“

PorosNusantara.co.id – WAJO – SulSel || Bendungan Paseloreng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo Provinsi Sulawei Selatan telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesian Ir.H. Joko Widodo Tahun 2021 lalu, namun masih menyisahkan sejumlah permasalahan sehubungan masih adanya tanah masyarakat kena dampak bendungan irigasi paselloreng belum dibayarkan ganti rugi.

Sedikitnya lima puluhan(50) Warga Desa Peselloreng Kecamatan Gilireng kab. Wajo mendatangi Kantor Bupati Wajo, Selasa, 31 Mei 2022, mendesak Pihak BPN Wajo untuk mentransparankan Peta Global dan meminta Pembayaran Ganti rugi 42 Hektar ditunda dulu sebelum memperlihakn Peta Global, Warga diterima diruang Rapat Pimpinan Bupati Wajo oleh Kabag Pemerintahan Pemda Wajo Nisrina yang didampingi oleh Camat Gilreng Andi Aspati dan dihadirkan Pihak BPN Kab. Wajo diwakii oleh Kasi Pengadaan Tanah Andi Ahyar beserta Stafnya.

BACA JUGA  Mentan Amran Siap Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Daerah Transmigrasi

Jurubicara Warga Desa Paselloreng Andi Rusdi, Mengatakan Kedatangannya di Kantor Bupati Wajo adalah meminta agar Peta Global ditransparankan, karena sebelumnya Pembayaran Ganti di Paselloreng ditransparankan karena ada Pengumuman dipasang Home bass juga ditempat tempat Umum Seperti dimasjid dan Kantor Desa Paseloreng dan Desa Arajang, tapi untuk Pembayaran Ganti Rugi 42 Hektar ini kami dari Warga Desa Paselloreng tidak pernah melihat Pengumuman itu, pertanyaannya kenapa tidak ditransparankan ? sehingga kami minta agar ditransparankan peta global tersebut, guna mengetahui siapa siapa sebenarnya penerima ganti rugi 42 Hektar yang akan dibayarkan dan kami mewanti wanti jangan sampai ada orang yang tdak berhak menerima ganti rugi tersebut.

BACA JUGA  Bupati Lampung Barat Pimpin Langsung Acara Yasinan Dan Doa Bersama Secara Viritual

Lanjut Andi Rusdi, juga saya Sampaikan masih banyaknya Tanah Warga Desa Paselloreng masih bermasalah baik yang sudah dibayarkan maupun memang masih ada sampai saat ini belum menerima ganti rugi sedangkan nyata nyata tanahnya kena dampak bendungan irigasi Paselloreng, seperti contoh kenapa Tanah warga tenggelam tidak mendapatkan ganti rugi sedangkan ada tanah warga digunung tidak kena dampak bendungan Paselloreng bisa mendapatkan ganti rugi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *