BPN WAJO DIDESAK TRANSPARANKAN PETA GLOBAL.”TUNDA DULU PEMBAYARAN GANTI RUGI 42 HEKTAR“

  • Bagikan

PorosNusantara.co.id – WAJO – SulSel || Bendungan Paseloreng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo Provinsi Sulawei Selatan telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesian Ir.H. Joko Widodo Tahun 2021 lalu, namun masih menyisahkan sejumlah permasalahan sehubungan masih adanya tanah masyarakat kena dampak bendungan irigasi paselloreng belum dibayarkan ganti rugi.

Sedikitnya lima puluhan(50) Warga Desa Peselloreng Kecamatan Gilireng kab. Wajo mendatangi Kantor Bupati Wajo, Selasa, 31 Mei 2022, mendesak Pihak BPN Wajo untuk mentransparankan Peta Global dan meminta Pembayaran Ganti rugi 42 Hektar ditunda dulu sebelum memperlihakn Peta Global, Warga diterima diruang Rapat Pimpinan Bupati Wajo oleh Kabag Pemerintahan Pemda Wajo Nisrina yang didampingi oleh Camat Gilreng Andi Aspati dan dihadirkan Pihak BPN Kab. Wajo diwakii oleh Kasi Pengadaan Tanah Andi Ahyar beserta Stafnya.

Jurubicara Warga Desa Paselloreng Andi Rusdi, Mengatakan Kedatangannya di Kantor Bupati Wajo adalah meminta agar Peta Global ditransparankan, karena sebelumnya Pembayaran Ganti di Paselloreng ditransparankan karena ada Pengumuman dipasang Home bass juga ditempat tempat Umum Seperti dimasjid dan Kantor Desa Paseloreng dan Desa Arajang, tapi untuk Pembayaran Ganti Rugi 42 Hektar ini kami dari Warga Desa Paselloreng tidak pernah melihat Pengumuman itu, pertanyaannya kenapa tidak ditransparankan ? sehingga kami minta agar ditransparankan peta global tersebut, guna mengetahui siapa siapa sebenarnya penerima ganti rugi 42 Hektar yang akan dibayarkan dan kami mewanti wanti jangan sampai ada orang yang tdak berhak menerima ganti rugi tersebut.

Lanjut Andi Rusdi, juga saya Sampaikan masih banyaknya Tanah Warga Desa Paselloreng masih bermasalah baik yang sudah dibayarkan maupun memang masih ada sampai saat ini belum menerima ganti rugi sedangkan nyata nyata tanahnya kena dampak bendungan irigasi Paselloreng, seperti contoh kenapa Tanah warga tenggelam tidak mendapatkan ganti rugi sedangkan ada tanah warga digunung tidak kena dampak bendungan Paselloreng bisa mendapatkan ganti rugi.

“ Saya selaku Putra Paselloreng yang tidak pernah meniggalkan kampung halaman tidak mau melihat daerah saya diobok -obok, namun karena Program Strategis Nasional Pemerintah saya harus menerimanya “ Tegas Andi Rusdi selaku Ketua Adat Paselloreng,Sementara Patahiya warga paselloreng yang tanahnya kena dampak Irigasi Bendungan Paselloreng dimana tanahnya yang sudah tenggelam, mengaku memiliki tanah seluas kurang lebih 2 ( dua ) Hektar lebih, namun hanya 6 are yang mau dibayarkan sehingga tidak mau menerimanya, masa tanah seluas dua hektar lebih hanya 6 are mau diganti rugi, pertanyaannya gimana sisanya itu, apalagi saya lihat ada tanah gunung yang tidak kena dampak bendungan Paselloreng sudah dibayarkan ganti ruginya.- Ibuhnya.

Baso Syamsu Rizal Putra Gilreng yang Mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam pandangannya bahwa permasalahan ini butuh ketransparanan pada pembebasan lahan 42 hektar agar ditunda dulu dan mendata karena ada dugaan ada tanahnya 20 are tapi menerima ganti rugi 1 (satu ) hektar, kemudian mengenai lahan yang bersengketa dalam satu objek dua orang yang mengklain seharusnya dikonsinasi dulu pembayarannya dananya disimpang pada lembaga pradilan, jangan seolah olah bertindak sebagai eksekutor atau bertindak sebagai Pemutus, karena memang sangat sangat disayangkan ditemukan satu objek dua sporadik ditanda tangani pihak pemerintah Desa setempat.- Jelasnya didepan Pimpinan rapat,Kasi Pelaksana Pengadaan Tanah BPN Kab. Wajo Andi Ahyar, mengatakan kami dapat menanggapi aspirasi Warga paselloreng bahwa kuncinya adalah transparansi, saya selaku pelaksana Pengadaan Tanah, memang berat untuk memuaskan keinginan masyarakat, namun sebenarnya saya sudah termasuk warga Desa paselloreng karena istri saya adalah orang Paselloreng.

Lanjut Andi Ahyar,bahwa Presedur dalam pelaksanaan ganti rugi ada tahapan yakni, mengumumkan ditempat tempat umum semisal Masjid dan kantor Desa, dan mekanisme Pengadaan tanah, saya tempel dikantor Desa Paselloreng, Kantor Desa Arajang, dan Kantor Desa Minanga TeluE, dan mengenai tanah Mallonjo sebenarnya diluar kewenangan saya dan saya sudah menyampaikan ke ELMANG, namun sampai saat ini belum ada persetujuannya, kemudian untuk memenilisir terjadinya tanah tumpang tindih, kami dari BPN memiliki aplikasi sehingga ada 75 bidang tanah saya cegah tidak terjadi dobel ( Tumpang tindih ).- Imbuhnya didepam aspirator.

Camat Gilireng Andi Aspati, dimintai tanggapannya tentang Pengumuman ganti rugi 42 hektar apakah betul pernah dilihat atau bagaimana, namun hanya menanggapi peta pengumuman dijaga Brimob, dan nanti sudah kejadian baru saya disampaikan, kemudian mengenai permitaan lokasi titik kordinat saya akan memakai dua JPS didua Desa.- Ujarnya dengan singkat
Kabag Pemerintahan Pemda Wajo Nisrina, mengatakan bahwa Silaturahim ini antara Warga Desa Paselloreng dan Pemerintah Daerah Kab. Wajo yang melibatkan Pihak BPN kab. Wajo, saya mewakili Pemerintah daerah Kab. Wajo, menyimpulkan bahwa Pertama Transparansi Peta, kedua Pengambilan Titik Kordinat, dan Ketiga Peta Global dari Kantor BPN dipindahkan di Kantor Kecamatan Gilireng, Kemudian minta data yang akurat yang belum terbayarkan ganti ruginya, dan minggu depan bisa dipanggil Pihak Balai Sungai Pompengan Jeneberang untuk memaparkan.- katanya ( Marsose / Dahliah )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *