Tentunya dalam permintaan memperlancar permohonan dana, pihak-pihak yang sudah disebutkan yaitu Yaya Purnomo dan Rifa Surya mengajukan timbal balik, ajuan tersebut berupa meminta sejumlah uang dengan sebutan ‘dana adat istiadat’.
Setelah permintaan itu didengar oleh I Dewa Nyoman Wiratmaja, ia menyampaikan permintaan ‘dana adat istiadat’ itu kepada Eka dan disetujui. Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya meminta 2,5% dari alokasi DID Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.
Penyerahan uang ‘dana adat istiadat’ dilakukan pada Agustus-Desember 2017 dengan nilai sebesar Rp 600 juta dan USD 55.300 di salah satu hotel berlokasi di Jakarta.
Dalam kasus ini, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja yang mempunyai peran sebagai pemberi suap ditetapkan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rifa Surya sebagai pihak penerima suap melanggar Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Red)






