Jefry Daeng SH Ingatkan Harita: Jangan Lakukan Ganti Rugi Lahan Warga Sebelum Mekanisme PSN Dikaji dan Dipastikan Sesuai Aturan.
Jakarta. Porosnusantara co id (Selasa 28/08/2026) — Ketua Umum Pasukan Canga Muda Obi Selatan, Jefry Daeng SH, meminta PT Harita dan seluruh pihak terkait untuk sementara menunda proses ganti rugi atau pembebasan lahan masyarakat, khususnya di Desa Kawasi, Desa Gambaru dan Desa Fluk, sampai pemerintah memastikan secara terbuka dasar hukum, mekanisme, tim pelaksana serta proses penilaian ganti kerugian yang digunakan.
Jefry menilai persoalan ini tidak boleh dilakukan secara terburu-buru karena menyangkut hak masyarakat atas tanah, rumah, tanaman, bangunan, sumber mata pencaharian dan ruang hidup.
Menurutnya, apabila pengadaan tanah tersebut benar-benar menggunakan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang berkaitan dengan proyek strategis, maka seluruh tahapan wajib dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saya meminta Harita untuk sementara jangan terburu-buru melakukan ganti rugi lahan warga Kawasi, Gambaru maupun Fluk sebelum semuanya terang. Pemerintah harus memastikan dulu: dasar hukumnya apa, mekanismenya apa, siapa yang melakukan penilaian, siapa yang membentuk tim, dan apakah seluruh tahapan sudah sesuai aturan,” tegas Jefry.
Jefry mengatakan pihaknya menerima banyak pengaduan dan keluhan masyarakat Obi terkait proses ganti rugi maupun pembebasan lahan yang berkaitan dengan kegiatan dan perluasan perusahaan.
Ia menilai berbagai keluhan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Menurut Jefry, ketika masyarakat menyerahkan tanah yang menjadi sumber kehidupan mereka, maka prosesnya harus dilakukan secara transparan, terukur dan memberikan kepastian bahwa masyarakat memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil.






