Porosnusantara.co.id – Jakarta || Mengenai kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengadakan pemeriksaan terhadap salah satu saksi yang berasal dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yaitu Sri Mulyani, Selasa (17/5).
Menurut keterangan Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sri Mulyani akan dilakukan pemeriksaan yang akan dilaksanakan di gedung KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” tuturnya.
KPK setelah melakukan beberapa penyidikan mengenai kasus pengurusan DID menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai salah satu tersangka dari kasus tersebut.
Tak hanya ia (Ni Putu Eka Wiryastuti), mantan staf ahli Bupati Tabanan I Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya juga mengambil bagian sebagai tersangka dalam kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dugaan bahwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai pemberi suap, sedangkan penerima suap tersebut ialah Rifa Surya yang merupakan orang berwenang mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan pada 2018.
Perihal kronologis, Bupati Tabanan Eka Wiryastuti yang menjabat dua periode dalam mengemban masa jabatannya mengangkat salah satu tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan. Di masa menjabat nya Eka Wiryastuti pada Agustus 2017 mengajukan permohonan DID dari Pemerintah Pusat untuk mengadakan dana sekitar Rp 65 miliar.
Untuk menyelesaikan permohonan DID tersebut Eka Wiryastuti menunjuk staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan I Dewa Nyoman dalam hal menyiapkan segala kebutuhan administrasi. Setelah itu Eka memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja menemui pihak-pihak yang mempunyai kuasa untuk memperlancar permohonan dana DID, pihak-pihak tersebut dalam keterangan KPK ialah Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya.
Tentunya dalam permintaan memperlancar permohonan dana, pihak-pihak yang sudah disebutkan yaitu Yaya Purnomo dan Rifa Surya mengajukan timbal balik, ajuan tersebut berupa meminta sejumlah uang dengan sebutan ‘dana adat istiadat’.
Setelah permintaan itu didengar oleh I Dewa Nyoman Wiratmaja, ia menyampaikan permintaan ‘dana adat istiadat’ itu kepada Eka dan disetujui. Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya meminta 2,5% dari alokasi DID Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.
Penyerahan uang ‘dana adat istiadat’ dilakukan pada Agustus-Desember 2017 dengan nilai sebesar Rp 600 juta dan USD 55.300 di salah satu hotel berlokasi di Jakarta.
Dalam kasus ini, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja yang mempunyai peran sebagai pemberi suap ditetapkan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rifa Surya sebagai pihak penerima suap melanggar Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Red)