Jakarta,Porosnusantara.co.id
Saat ini, Pemerintah terus meningkatkan cakupan vaksinasi ke seluruh warga Indonesia termasuk vaksinasi booster. Hingga hari ini, pukul 12.00 WIB, vaksinasi dosis 1 telah mencakup 197.313.563 (94,74 persen) masyarakat Indonesia, lalu dosis 2 mencakup 161.119.107 (77,36 persen) masyarakat Indonesia, dan cakupan dosis 3 berada di 25.945.875 (12,46 persen).
Namun ternyata dari cakupan tersebut, nampak adanya permasalahan bagi Penerima vaksin Janssen yang masih mengalami kesulitan mengakses vaksin penguat atau booster.
Sebab, vaksin Janssen adalah vaksin dosis tunggal alias hanya diberikan satu kali suntik. Sehingga, saat mereka meminta vaksin dosis ketiga alias booster, petugas vaksin di lapangan meminta bukti untuk vaksin dosis 2.
Sementara itu, Di aplikasi PeduliLindungi pun, mereka hanya dicatat menerima satu dosis.
Hal tersebut juga dikeluhkan oleh Koordinator tim vaksinasi disabilitas OHANA (Organisasi Harapan Nusantara), Nuning Suryatiningsih, yang mengungkapkan misalnya warga penerima vaksin Janssen di Waingapu, Sumba, NTT, yang kesulitan bepergian karena hanya menerima satu dosis vaksin,mereka selalu ditanya tentang dosis 2 dan booster saat harus ke luar kota.
Masalahnya, mereka akan diminta menunjukkan bukti telah mendapat vaksin 2 ketika mengajukan booster.
“Saat, ingin mendapatkan vaksin dosis 2 dan menanyakan ke dinas kesehatan setempat, tapi tak ada jawaban menjadi solusi,” ungkap Nuning, Jumat (8/4/2022) di Jakarta.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.
“Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian,” pungkas Nadia, Jumat,8/4/2022 di Jakarta.