Uakarta,Porosnusantara.co.id
Sebagaimana dimandatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan _Stunting_, kelima pilar tersebut adalah komitmen dan visi kepemimpinan nasional dan daerah; komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat; konvergensi intervensi spesifik dan sensitif di pusat dan daerah; ketahanan pangan dan gizi; serta penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.
“Lima pilar dalam Stranas _Stunting_ yang ditetapkan dalam Perpres 72/2021 harus benar-benar kita laksanakan,” tegas Wapres saat membuka secara virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), di Jakarta, Senin (04/04/2022) malam
Dalam acara bertajuk “Cegah _Stunting_ Tingkatkan Daya Saing” tersebut, lebih jauh Wapres menerangkan, Stranas _Stunting_ sendiri telah dijabarkan ke dalam sebuah rencana aksi oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Menurutnya, rencana aksi ini harus dijadikan acuan bersama.
“Saya minta Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka _Stunting_ Indonesia (RAN-PASTI) yang telah disusun oleh BKKBN agar dijadikan acuan bagi pemangku kepentingan di berbagai tingkatan pemerintah,” ucapnya.
Dalam hal ini, Wapres menambahkan, peran pemerintah daerah dan desa menjadi ujung tombak dari penanganan _stunting_.
“Terlebih untuk pemerintah daerah dan desa, perlu saya ingatkan bahwa perannya menjadi lebih strategis, karena menjadi pihak yang paling dekat dan bersentuhan langsung dengan akar rumput,” sambung Wapres.
Mengakhiri sambutannya, Wapres menyebutkan, kolaborasi semua elemen bangsa tetap menjadi kunci dari upaya penanganan _stunting_ demi mewujudkan Indonesia sehat.
“Namun, ikhtiar dalam akselerasi penurunan _stunting_ ini memerlukan kontribusi aktif semua pihak, sesuai dengan peranannya masing-masing. Sebab, pada dasarnya penurunan _stunting_ bukan hanya kewajiban negara, tetapi lebih merupakan sebuah tugas kemanusiaan bagi kita semua,” pungkasnya.