Korupsi Buldozer, Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Satu Tersangka Lagi

 
 

Selain itu dalam penetapan HPS, komponen biaya penawaran harga yang diberikan perusahaan/pemilik barang bulldozer dalam survey harga khususnya pada penwaran harga PT. United Equipment Indonesia telah memuat komponen biaya keuntungan dan PPN namun PPK menambahkan kembali komponen biaya PPN sebesar 10 % dan juga keuntungan penyedia sebesar 10 %

Dalam analisa penyusunan HPS, Sehingga terdapat adanya kemahalan harga atas double komponen biaya keuntungan dan PPN sebagai pengeluaran keuangan negara yang seharusnya bukan merupakan / tidak perlu dikeluarkan oleh negara dalam prinsip efisiensi dalam pengadaan barang/jasa melanggar Pasal 6, 26 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

 

Sehingga akibatnya terdapat sedikitnya senilai Rp. 1.463.022.000,- merupakan potensi kerugian negara atas persekongkolan dalam pengadaan tender cepat alat berat bulldozer Dinas Lingkungan Hidup sehingga keuntungan penyedia tidak dihitung dan dinilai sebagai kerugian negara.

Sangkaan Pasal
Pasal 2 dan / atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkembangan Penyidikan
Berdasarkan hasil Penyidikan dan gelar perkara dalam perkara aquo, telah dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana terhadap Subjek Hukum atas nama :
“SP” (Marketing PT. United Equipment Indonesia)

“Dan terhadap yang bersangkutan saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan,”pungkasnya.

Saimbar

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *