Korupsi Buldozer, Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Satu Tersangka Lagi

 
 

Bekasi. porosnusantara.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kembali menetapkan satu tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengadaan Alat Berat Grader (Buldozer) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan satu tersangka lagi perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat berat buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2019,” kata Kasi Intelejen Kajari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo, Rabu (03/11/21).

 

Ia menjelaskan, Kronologis kasus Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi merencanakan kegiatan pengadaan 3 (tiga) unit alat berat grader (Bulldozer) pada APBD Perubahan Tahun 2019 berdasarkan kebutuhan pengadaan 3 (tiga) unit alat berat grader (Bul ldozer) berasal dari keluhan warga sekitar TPA Burangkeng dalam demonstrasi untuk menutup TPA.

Setelah adanya nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUAP) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2019, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi atas kegiatan pengadaan alat berat grader (bulldozer) sebanyak 3 unit harga satuan Rp. 2.800.000.000,- dengan jumlah sebesar Rp. 8.400.000.000.

Dalam perencanaan pengadaan lanjut Ia, PPK “DS” bersama dengan pihak PT. United Equipment Indonesia yakni HANDI MARTANDI (Supervisor) serta “SP” (Marketing) sebagai pihak lain yang tidak terkait dengan Organisasi Pengadaan (tidak memiliki kewenangan berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018), dan ditandatangani oleh HANDY MARTANDI (Supervisor PT. UNITED EQUIPMENT INDONESIA), “DS” (PPK) menetapkan spesifikasi teknis dan KAK bersamaan dengan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *