Sebagaimana Berita Acara persiapan penyusunan HPS pengadaan alat berat bulldozer tahun 2019, tanggal 22 Agustus 2019 dengan menetapkan spesifikasi unit alat berat grader (Buldozer) dengan menyebutkan merk ZOOMLION model Buldozer ZD220S-3 dan Persyaratan teknis Penyedia wajib mendapatkan dukungan dari ATPM PT. UNITED EQUIPMENT INDONESIA.
Padahal PT. UNITED EQUIPMENT INDONESIA bukan merupakan ATPM melainkan merupakan dealer resmi dan distributor atau non-Ecxlusive Dealer sebagaimana sertifikat authorization dari zoomlion dan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) Besar No: 169/24.1PB.7/31.75/-1.824.27/e/2017, tanggal 25 Agustus 2017,
Kelembagaan Penyalur/distributor/expor/impor, Yang mana persyaratan penyedia wajib mendapatkan surat dukungan dari ATPM PT. United Equipment Indonesia termasuk salah satu persyaratan teknis dalam KAK yang seharusnya tidak dikompetisikan dalam tender cepat dan tidak termasuk dalam hal yang diperbolehkan dalam Pasal 19 ayat (2) tersebut.
Sehingga hal ini baik langsung maupun tidak langsung dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kemudian surat dukungan digunakan sebagai sarana dalam persekongkolan untuk menentukan pihak yang mendapatkan unit/produk dan penyedia dalam pengadaan alat berat bulldozer padahal tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa jika surat dukungan sudah dikeluarkan, maka tidak boleh memberikan dukungan lagi ke pihak lain, yang mana pihak yang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan surat dukungan PT. UNITED EQUIPMENT INDONESIA dalam rangka pengadaan barang/jasa adalah pihak marketing sesuai dengan bidang pemasarannya.






