Ketika Pejabat Pengurus menyatakan silahkan dibicarakan dengan pemegang saham 30 % yang selama ini menangani perawatan kapal muncullah beragam tudingan seperti “memang ini kapal siapa ” dan “ siapa yang membiayai kapal ” atau “ pengurus dianggap juru bicara pemegang saham 30% ” dan berkali-kali menegaskan permintaan pengurus untuk independen, sementara Pejabat Pengurus berhak untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan bahwa harta debitor tidak dirugikan sebagaimana pasal 240 ayat 2 UU no.37 tahun 2004, karena tindakan debitor tersebut yang dalam hal ini adalah PT. BNP selama ini tidak memiliki keuangan dan kecakapan dalam menjaga nilai aset kapal tersebut dan juga tidak berupaya kooperatif untuk mendapatkan Income Perusahaan guna membayar hutang-hutangnya.
Dengan Kebijakan Pengelolaan Sementara yang dilakukan Pejabat Pengurus oleh EBJ Kapal Explorer dalam Keadan terawat baik, Izin telah terproses sesuai Ketentuan, diadakan Perbaikan-perbaikan Kapal. Namun Tanggal 8 April 2021, Ship manager BNP saudara Hardjanta dalam kedudukan sebagai bagian Debitor tanpa persetujuan Pejabat Pengurus melakukan tindakan-tindakan Kontra produktif meminta kepada DNV GL untuk membuat kapal dalam Lay UP artinya Kapal di istirahatkan, tidak bisa bergerak kemanapun, dan pada tanggal 9 April 2021 BNP sebagaimana di claim oleh 2 (dua) Pejabat Pengurus minoritas lainnya menyatakan bahwa “Pailit tidak akan menguntungkan Kreditur BNP dan akan membuat usulan perdamaian baru tanggal 21 April 2021.
Dan pada waktu bersamaan dalam pertemuan yang di fasilitasi oleh Kasubbdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri direktur BNP menyatakan bahwa akan “mengisi bahan bakar kapal Nusantara Explorer ” dan akan mencoba meminta kepada Telkom Infra untuk dapat melanjutkan pekerjaan dengan telkom Infra namun pada pelaksanaannya tidak terwujud pengisian Bahan Bakar Kapal tersebut.






