
Beragam tindakan kontra produktif pelanggaran pasal 240 ayat 1 uu no. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang dilakukan oleh pihak Debitor mengakibatkan patut diduga peristiwa salah tangkap yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Metro Tebet pada tanggal 10 maret 2021 pukul 11.00 wib dengan locus delecti kantor PT. BNP merupakan rangkaian atas adanya permufakatan jahat, sehingga demi asas keadilan di hadapan hukum ( equity be the law ) pihak Polsek Metro Tebet sepatutnya melakuan patut menurut undang-undang karena korban telah mengalami kerugian secara materil dan psikis baik berupa rehabilitasi nama baik karena telah merampas kemerdekaan saudara Andreas Sembiring dan Suyadi sebagaimana dalam pasal 333, pasal 353 dan uu no.8 tahun 1981 serta terhadap pelapor tersebut pihak polsek metro tebet dapat menjerat dengan pasal 242 ayat 1 KUHP.

Ketika awak media menanyakan kepada Kuasa Hukum Sutan Erwin Sihombing, S.H yang juga adalah ketua umum organisasi Kamtibmas Indonesia apakah langkah yang dilakukan ketika harapannya tidak terwujud.
“Pihak ormas Kamtibmas Indonesia sebagaimana pertemuan dengan pengurus DPD DKI akan melakukan aksi di polsek metro dan tempat lainnya yang menurut hukum demi terwujudnya Polri yang PRESISI,” jawab Sutan.
(Elly)






