Polda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

 
 

Porosnusantara.co.id | PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menerbitkan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai upaya mencegah kebakaran yang berpotensi merusak lingkungan, mencemari udara, serta mengancam kesehatan masyarakat.

Maklumat yang diterbitkan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rizal Irawan tersebut tertuang dalam Nomor MAK/1/XI/2026 tertanggal 1 November 2026.

 

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, maklumat tersebut menjadi imbauan sekaligus peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dengan alasan apa pun.

“Setiap orang yang sengaja maupun lalai melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Achmad Muhaimin dalam keterangannya di Palu, Senin.

Dalam maklumat tersebut, Kapolda menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan dilarang apabila menimbulkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, serta gangguan terhadap kesehatan masyarakat.

Polda Sulteng juga mengingatkan adanya ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ketentuan hukum yang disebutkan antara lain Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara hingga lima tahun.

Selain itu, penindakan juga mengacu pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Achmad menyampaikan, Kapolda turut meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian atau aparat terkait apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan. Langkah tersebut diperlukan agar potensi kebakaran dapat ditangani sejak dini sebelum meluas.

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *