Jakarta, porosnusantara.co.id – Pengurus PT. BINA NUSANTARA PERKASA (Dalam PKPU) dan Telkom Infra BNP terlibat dalam proses ini sejak awal. Pada Tanggal 1 Februari 2021 BNP menerima Surat kepada Pengurus meminta izin untuk melakukan Offload Cable sebagaimana diminta oleh Telkom Infra. Pada Tanggal yang sama juga Surat tersebut ditanggapi Pengurus PT. BNP dengan Nomor : 040/PKPU-ENJ/Telkominfra/II/2021 meminta dokumen-dokumen yang tidak pernah ditanggapi oleh BNP. Karena Pengurus BNP memperhatikan permasalahan yang terjadi, sehingga Pengurus BNP berkomunikasi dengan Pemegang Saham Minoritas BNP yaitu Bapak Eddy B.J Sihombing (EBJ).
Kemudian EBJ membalas Surat tersebut melalui Perusahaan yang dimiliki yaitu PT. Era Nusantara Jayamahe (‘ENJ”) tertanggal 1 Februari 2021 No. 02/DIRUT/ENJ/I/2021. Setelah beberapa Hari tidak ada Kemajuan, maka Pada Tanggal 04 Februari 2021 Pengurus mengadakan Pertemuan antara BNP, TELKOM INFRA, dan Pemegang Saham Minoritas yaitu EBJ. Akan tetapi dalam Pertemuan tersebut BNP tidak berkenan bertemu, sehingga EBJ mengadakan Pertemuan terpisah dihari yang sama.
Dalam Hasil Pertemuan tersebut BNP memiliki Prinsip menyatakan tidak mempunyai kemampuan sama sekali hanya mengandalkan Dana dari Telkom Infra, namun pada tanggal 5 Februari 2021 dengan Nomor Surat 02/P&P/JKT/11/2021 Kuasa Hukum BNP tanpa berkoordinasi dengan Pejabat pengurus membuat Keputusan berkaitan dengan Asset dan meminta Kapal jangan bergerak serta menahan Kabel-kabel Telkom sampai Telkom membayar Hutang kepada BNP.
Kemudian Pada Tanggal 8 Februari 2021 Kuasa Hukum BNP dengan Nomor 03/BAI/P&P/JKT/11/2021 (dengan Kop Surat Berbeda) tanpa berkoordinasi dengan Pejabat Pengurus kembali membuat Keputusan agar Kapal jangan bergerak dan menahan Kabel-Kabel Telkom sampai Telkom membayarkan Utang kepada BNP, sementara terhadap hutang piutang BNP dengan Telkom merupakan hal yang terpisah, Karena adanya sikap Kontra Produktif BNP terhadap Asset Telkom dan Asset Kapal yang menjadi tanggung Jawab Pejabat Pengurus BNP.






