Kadiskominfo Kota Depok Masih di Jabat Sidik Mulyono

  • Bagikan

Poros Nusantara, Depok – Status Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok Sidik Mulyono akhir nya menemukan titik terang, pasal nya Kadiskominfo Kota Depok yang Sudah habis Masa Jabatan nya sesuai Kontrak (SK) yang sudah turun dan di minta kembali ke BPPT Pusat karena masa jabatannya berakhir pada 22 Mei 2020 di Kota Depok.

Namun tak semudah membalikkan telapak tangan, akhir nya nasib berkata lain, Wali Kota Depok masih memberikan kesempatan dan juga menunda penandatanganan pemberhentian SK pengembalian seorang Sidik Mulyono Ke BPPT pusat

Kepala BKPSDM Kota Depok akhir nya angkat bicara, “Pak Wali Kota Mohammad Idris menunda penandatanganan SK atau pengembalian Kadiskominfo Sidik Mulyono ke kantor BPPT pusat , dan hingga saat ini sama sekali belum mengeluarkan SK pemberhentian, serta masih diberikan kesempatan menduduki jabatan tersebut,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri.

Selain itu Lanjut Supian Suri yang Akrab dengan panggilan SS “karena kita sedang fokus penanganan Covid-19 serta masih suasana lebaran, serta penundaan itu berlaku sampai batas waktu sesuai Permenpan-RB No 35 Tahun 2018 atau ada keputusan lain. Artinya, bilamana batas waktu sesuai dengan Permenpan. Ya, 2 tahun setelah Permenpan itu dikeluarkan yaitu 7 September 2020,” ujarnya seraya menambahkan, namun kalau sebelum tanggal itu Wali Kota mengeluarkan SK pemberhentian maka bisa lebih cepat.

Hal yang sama juga sebaliknya, kata Supian, bila Pak Sidik Mulyono mengajukan permohonan pindah menjadi pegawai Pemkot Depok maka keputusan kembali pada Wali Kota.

“Bila Wali Kota Depok Mohammad Idris menerima permohonan Sidik, maka dia bisa terus jadi Kadiskominfo melewati batas ketentuan Permenpan. Jika Pak Wali tidak mengabulkannya berarti Pak Sidik tetap harus kembali ke BPPT sesuai ketentuan Permenpan-RB No 35 Tahun 2018,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Diskominfo Kota Depok Sidik Mulyono mengatakan, sampai saat ini dirinya belum menerima surat pemberhentian atau pemecatan dirinya.

“Saya tetap fokus kerja membantu Pak Wali Kota Depok, terlebih dalam penanganan Covid-19 yang masih terjadi sekarang,” ujarnya yang meminta mendoakan saja agar semua kembali lancar dan tetap dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

Sebelumnya, informasi yang diperoleh bahwa masa jabatan Kepala Diskominfo Sidik Mulyono sesuai kontrak sebenarnya telah berakhir pada 22 Mei 2020 lalu. Namun, dalam perjalanannya dan kondisi Covid-19 serta mendekati Pilkada Kota Depok 2020, surat pengembalian menjadi kepala Diskominfo tanpa ada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Beperjakat) dan diketahui Sekda Hardiono, Wali Kota Mohammad Idris melayangkan surat ke BPPT.

( Wahyu gondrong )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *