Bandar Lampung, porosnusantara.co.id –
Terdakwa Hendri di tuntut Oleh Jaksa Penuntut umum selama 3 tahun penjara terkait pembunuhan sesama rekan kerja sidang di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (24 /1/2024)
Terdakwa Hendri dituntut hukuman kurungan penjara atas perkara dugaan pembunuhan terhadap rekan kerjanya di gudang rongsok wilayah Bandar Lampung.
“Menuntut agar terdakwa di jatuhi hukuman kurungan penjara selama tiga tahun,” kata Jaksa penuntut umum Chandrawati Rezki prastuti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.
Dalam perkara tersebut terdakwa yang merupakan warga Bandar Lampung itu dituntut dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Pada tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Tarmizi berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang. Dalam pledoinya, lanjut Tarmizi, pihaknya akan menyampaikan pakta-pakta selama dalam persidangan sehingga dapat menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Sebenarnya masih cukup tinggi tuntutan ini, di karenakan terdakwa ini membela diri sehingga dirinya yang terluka duluan. tapi kita tetap hormati itu, dan melalui pledoi mendatang akan kami sampaikan,” katanya.
“Kami berharap majelis hakim dapat memutus seadil-adilnya dan seringan-ringannya dengan pertimbangan pakta persidangan,” katanya lagi.
Perkara tersebut terjadi pada 11 Oktober 2023 saat terdakwa bersama korban dan satu saksi berada di gudang rongsokan. Saat itu, terdakwa yang bertugas di gudang rongsok sebagai Operator alat berat melihat korban yang diketahui bernama Susandi dan saksi bernama Chairul sedang cekcok mulut.
Terdakwa sempat tidak menghiraukan lantaran dikira keduanya hanya cekcok mulut saja. Namun dari ketinggian di operator alat berat, terdakwa melihat tangan Susandi berdarah dan sontak terdakwa langsung turun dari alat berat tersebut