Langkah Penyederhanaan Birokrasi KemenpanRB Tetap Perhatikan Kesejahteraan ASN

 

Poros Nusantara, Jakarta – Dalam melakukan penyederhanaan birokrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tetap berupaya memperhatikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini juga mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI dalam Rapat Kerja antara Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (20/01).

Komisi II DPR RI mendukung Kementerian PANRB dalam melakukan berbagai tahap penyederhanaan jabatan eselon III dan IV baik pemerintah pusat maupun daerah. “Penyederhanaan tersebut dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya agar tidak mengurangi penghasilan ASN,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo selaku pimpinan rapat.

BACA JUGA  Walikota Bekasi Rahmat Effendi Sampaikan Terima Kasih Kepada ASN Yang Terjun Langsung Tolong Korban Banjir.

Dijelaskan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, penataan negara besar seperti Indonesia perlu proses panjang yang dimulai dengan reformasi birokrasi. Salah satunya dengan melakukan penyederhanaan jabatan eselon dan penyesuaian kesejahteraan pegawai.

BACA JUGA  Kenaikan Tarif Parkir Bandara, Wakil Rakyat Dimana?

“Perlu sebuah proses dimulai dengan reformasi birokrasi, menghilangkan pola pikir eselon, sistem penggajian dan pensiun. Kesejahteraan juga kami pikirkan,” terang Menteri Tjahjo di hadapan para anggota Komisi II DPR RI.

Salah satu upaya Kementerian PANRB dalam proses penyederhanaan birokrasi adalah dengan mematangkan sistem penggajian dan pensiun yang baru. Hal ini dilakukan dengan melakukan rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

BACA JUGA  Keterlambatan Gaji ASN Wajo,DPRD Angkat Bicara

Kebijakan yang diambil oleh Kementerian PANRB dijalankan sesuai visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, sehingga diharapkan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Salah satunya adalah melalui penyederhanaan eselon III dan IV di Kementerian PANRB sebagai _pilot project_. “Tidak ada yang menyimpang. Di internal Kementerian PANRB, penyederhanaan jabatan sudah selesai dengan menyetarakan 141 pejabat eselon III dan IV ke jabatan fungsional,” tegas Tjahjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *