Langkah Penyederhanaan Birokrasi KemenpanRB Tetap Perhatikan Kesejahteraan ASN

Seperti yang diketahui, Presiden RI Joko Widodo mengimbau Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menjalankan tugas sesuai dengan visi dan misi tersebut. Amanat ini diberikan untuk menghindari ego sektoral masing-masing kementerian. Reformasi birokrasi dan peningkatan sumber daya manusia menjadi dua hal penting yang berusaha dijabarkan oleh instansi paguyuban Kementerian PANRB. Instansi paguyuban tersebut terdiri dari Kementerian PANRB, BKN, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Ombudsman RI.

BACA JUGA  Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT Proklamasi Kemerdekaan ke-79 RI di TMP Giriloyo

Penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah telah ditegaskan melalui Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi. “Nanti akan ditata secara prinsip untuk memberikan pelayanan publik yang baik dan mempercepat birokrasi,” pungkas Menteri Tjahjo..( tyas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *