Sesuai dengan amanah UU negara setiap kepala daerah berkewajiban menjamin setiap warganya memiliki Nasionalisme
dan cinta tanah air. Bila di wilayah pemerintahannya terdapat sekelompok orang melakukan tindakan yang merongrong kedaulatan negara dalam bentuk apapun maka setiap kepala daerah wajib hukumnya untuk mendukung, membantu dan memfasilitasi TNI-Polri dalam membasmi dan menumpas segala bentuk pemberontakan yang berlangsung di seluruh wilayah pemerintahannya. Bukan sebaliknya justru melindungi para pemberontak.
Tindakan Wakil Bupati Nduga Wentius Nemiangge mengatasnamakan rakyat bersikap mengundurkan diri dan melepas jabatannya sebagai Wakil Bupati Kabupaten Nduga adalah tindakan yang perlu diapresiasi. Mudah-mudahan ini bukan hanya sekedar gertak sambal untuk menarik perhatian dan menekan Pemerintah Pusat agar menarik TNI-Polri dari Nduga. Karena itu dibutuhkan keseriusan Mendagri Bapak Tito Karnavian harus segera memproses dan mengeluarkan Surat Keputusan (Skep) resmi pencopotan jabatan Wentinus Namiangge sebagai Wakil Bupati Nduga.
(Jhon Al Norotow, Pengamat Sosial Politik Papua)






